Gedung BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kenaikan iuran Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dinilai tidak serta-merta mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang sudah terjadi sejak bertahun-tahun.
Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Piter Abdullah bahkan menyebut, bilamana Pemerintah menaikan tarif iuran dua kali lipat pun, defisit tersebut belum dapat tertutup.
“Saya berpendapat kenaikan itu tujuannya bukan untuk menutup defisit. Karena naik 100 persen pun saya yakin tidak bisa menutup defisit BPJS Kesehatan,” kata Piter ketika dihubungi Infobank di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Hingga saat ini, iuran bulanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp51.000 untuk peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp80.000 untuk peserta jaminan kelas I.
Piter menilai, kenaikan iuran yang bakal dilakukan Pemerintah tersebut hanya untuk menyesuaikan dan meningkatkan layanan kesehatan Rumah Sakit (RS) dengan peran serta dari masyarakat.
Piter juga menyebut, saat ini masih terdapat masalah besar yang membebani keuangan BPJS Kesehatan yang perlu diatasi oleh Pemerintah khususnya Kementarian Kesehatan. Beban tersebut tidak lain ialah praktek tidak wajar dari RS dan fasilitas kesehatan yang membuat tunggakan semakin membeludak.
“Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah praktek moral hazard yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit yang menyebabkan tagihan kepada BPJS Kesehatan menjadi lebih besar. Praktek ini ada dan terus membebani BPJS Kesehatan,” jelas Piter.
Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati adanya kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai hal tersebut sebagai langkah untuk memperbaiki defisit anggaran. Namun sampai saat ini besaran kenaikan belum juga diputuskan.
Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS Kesehatan sepanjang 2018. Dari hasil audit ditemukan defisit sebesar Rp9,1 triliun yang ditanggung oleh perusahaan hingga 31 Desember 2018.
Tak hanya itu, Kementerian Kesehatanpun telah memiliki hitungan sendiri bahwa pada tahun 2019 ini BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan mengalami defisit sebesar Rp28 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Oleh Azuarini Diah P., Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) MENJELANG 2026, banyak ekonom,… Read More
Poin Penting Saham DADA melonjak 35% di awal 2026, bergerak cepat dari level Rp50 seiring… Read More
Poin Penting Pemprov DKI menunda kenaikan tarif tahun ini atas arahan pemerintah pusat untuk menjaga… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya mengungkap adanya perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia namun… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya mengaku tersindir pernyataan Presiden Prabowo soal kinerja pajak dan bea cukai… Read More
Poin Penting Realisasi belanja pemerintah pusat hingga akhir 2025 mencapai Rp2.602,3 triliun atau 96,3 persen… Read More