Jakarta – Kenaikan iuran Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dinilai tidak serta-merta mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang sudah terjadi sejak bertahun-tahun.
Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Piter Abdullah bahkan menyebut, bilamana Pemerintah menaikan tarif iuran dua kali lipat pun, defisit tersebut belum dapat tertutup.
“Saya berpendapat kenaikan itu tujuannya bukan untuk menutup defisit. Karena naik 100 persen pun saya yakin tidak bisa menutup defisit BPJS Kesehatan,” kata Piter ketika dihubungi Infobank di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Hingga saat ini, iuran bulanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp51.000 untuk peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp80.000 untuk peserta jaminan kelas I.
Piter menilai, kenaikan iuran yang bakal dilakukan Pemerintah tersebut hanya untuk menyesuaikan dan meningkatkan layanan kesehatan Rumah Sakit (RS) dengan peran serta dari masyarakat.
Piter juga menyebut, saat ini masih terdapat masalah besar yang membebani keuangan BPJS Kesehatan yang perlu diatasi oleh Pemerintah khususnya Kementarian Kesehatan. Beban tersebut tidak lain ialah praktek tidak wajar dari RS dan fasilitas kesehatan yang membuat tunggakan semakin membeludak.
“Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah praktek moral hazard yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit yang menyebabkan tagihan kepada BPJS Kesehatan menjadi lebih besar. Praktek ini ada dan terus membebani BPJS Kesehatan,” jelas Piter.
Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati adanya kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai hal tersebut sebagai langkah untuk memperbaiki defisit anggaran. Namun sampai saat ini besaran kenaikan belum juga diputuskan.
Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS Kesehatan sepanjang 2018. Dari hasil audit ditemukan defisit sebesar Rp9,1 triliun yang ditanggung oleh perusahaan hingga 31 Desember 2018.
Tak hanya itu, Kementerian Kesehatanpun telah memiliki hitungan sendiri bahwa pada tahun 2019 ini BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan mengalami defisit sebesar Rp28 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More