Categories: KeuanganNews Update

Kenaikan Iuran Tak Selesaikan Defisit BPJS Kesehatan

Jakarta – Kenaikan iuran Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dinilai tidak serta-merta mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang sudah terjadi sejak bertahun-tahun.

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Piter Abdullah bahkan menyebut, bilamana Pemerintah menaikan tarif iuran dua kali lipat pun, defisit tersebut belum dapat tertutup.

“Saya berpendapat kenaikan itu tujuannya bukan untuk menutup defisit. Karena naik 100 persen pun saya yakin tidak bisa menutup defisit BPJS Kesehatan,” kata Piter ketika dihubungi Infobank di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Hingga saat ini, iuran bulanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp51.000 untuk peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp80.000 untuk peserta jaminan kelas I.

Piter menilai, kenaikan iuran yang bakal dilakukan Pemerintah tersebut hanya untuk menyesuaikan dan meningkatkan layanan kesehatan Rumah Sakit (RS) dengan peran serta dari masyarakat.

Piter juga menyebut, saat ini masih terdapat masalah besar yang membebani keuangan BPJS Kesehatan yang perlu diatasi oleh Pemerintah khususnya Kementarian Kesehatan. Beban tersebut tidak lain ialah praktek tidak wajar dari RS dan fasilitas kesehatan yang membuat tunggakan semakin membeludak.

“Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah praktek moral hazard yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit yang menyebabkan tagihan kepada BPJS Kesehatan menjadi lebih besar. Praktek ini ada dan terus membebani BPJS Kesehatan,” jelas Piter.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati adanya kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai hal tersebut sebagai langkah untuk memperbaiki defisit anggaran. Namun sampai saat ini besaran kenaikan belum juga diputuskan.

Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS Kesehatan sepanjang 2018. Dari hasil audit ditemukan defisit  sebesar Rp9,1 triliun yang ditanggung oleh perusahaan hingga 31 Desember 2018.

Tak hanya itu, Kementerian Kesehatanpun telah memiliki hitungan sendiri bahwa pada tahun 2019 ini BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan mengalami defisit sebesar Rp28 triliun. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

4 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

6 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

6 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

6 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

7 hours ago