News Update

Kenaikan Iuran Belum Berdampak Signifikan pada Defisit BPJS Kesehatan

Jakarta — BPJS Kesehatan menilai, rencana Pemerintah untuk menaikan besaran iuran kepesertaan JKN-KIS pada peserta golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak berdampak signifikan terhadap defisit keuangan yang telah dideranya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan dan investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, usai menghadiri acara penandatangan pengembangan pembayaran autodebet di Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Kemal menyebut, defisit masih saja terus terjadi bila iuran tidak sesuai dengan batas iuran secara aktuaria yang direkomendasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Pertanyaan sebenarnya masih akan defisit, ya akan akan tetap defisit sepanjang iurannya belum sesuai dengan perhitungan iuran secara aktuaria,” kata Kemal di Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Kemal menyebut, batas yang sesuai perhitungan aktuaria untuk sebuah premi jaminan kesehatan ialah sebesar Rp36.000 per bulan. Kemal menyebut, angka tersebutpun pernah diperhitungkan DJSN.

“Pada dua tahun lalu DJSN pernah melakukan perhitungan premi per bulan secara aktuaria Rp36 ribu.
Sepanjang belum itu ya masih ada defisit,” kata Kemal.

Iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 19 dan 28 Tahun 2016 untuk peserta penerima bantuan iuran adalah sebesar Rp23.000 dari seharusnya Rp36.000 setiap bulan, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dari seharusnya Rp 63.000 dan peserta kelas III sebesar Rp25.500 dari semestinya Rp53.000. Sedangkan untuk pekerja penerima upah (PPU) 5% dari apabila pendapatannya sesuai ketentuan di atas Rp8 juta.

Sebagai informasi, iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 19 dan 28 Tahun 2016 untuk peserta penerima bantuan iuran adalah sebesar Rp23.000 dari seharusnya Rp36.000 setiap bulan, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dari seharusnya RpRp 63.000 dan peserta kelas III sebesar Rp25.500 dari semestinya Rp53.000.

Sebelumnya, Pemerintah pada Senin lalu (22/4) mulai membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, untuk golongan penerima bantuan iuran. Rencana kenaikan tersebut mulai dibahas dalam Rapat Terbatas terkait Anggaran dan Pagu Indikatif Tahun 2020 di Kantor Presiden. (*)

Suheriadi

Recent Posts

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

2 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

5 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

11 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

11 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

11 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

22 hours ago