News Update

Kenaikan Iuran Belum Berdampak Signifikan pada Defisit BPJS Kesehatan

Jakarta — BPJS Kesehatan menilai, rencana Pemerintah untuk menaikan besaran iuran kepesertaan JKN-KIS pada peserta golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak berdampak signifikan terhadap defisit keuangan yang telah dideranya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan dan investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, usai menghadiri acara penandatangan pengembangan pembayaran autodebet di Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Kemal menyebut, defisit masih saja terus terjadi bila iuran tidak sesuai dengan batas iuran secara aktuaria yang direkomendasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Pertanyaan sebenarnya masih akan defisit, ya akan akan tetap defisit sepanjang iurannya belum sesuai dengan perhitungan iuran secara aktuaria,” kata Kemal di Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Kemal menyebut, batas yang sesuai perhitungan aktuaria untuk sebuah premi jaminan kesehatan ialah sebesar Rp36.000 per bulan. Kemal menyebut, angka tersebutpun pernah diperhitungkan DJSN.

“Pada dua tahun lalu DJSN pernah melakukan perhitungan premi per bulan secara aktuaria Rp36 ribu.
Sepanjang belum itu ya masih ada defisit,” kata Kemal.

Iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 19 dan 28 Tahun 2016 untuk peserta penerima bantuan iuran adalah sebesar Rp23.000 dari seharusnya Rp36.000 setiap bulan, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dari seharusnya Rp 63.000 dan peserta kelas III sebesar Rp25.500 dari semestinya Rp53.000. Sedangkan untuk pekerja penerima upah (PPU) 5% dari apabila pendapatannya sesuai ketentuan di atas Rp8 juta.

Sebagai informasi, iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 19 dan 28 Tahun 2016 untuk peserta penerima bantuan iuran adalah sebesar Rp23.000 dari seharusnya Rp36.000 setiap bulan, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dari seharusnya RpRp 63.000 dan peserta kelas III sebesar Rp25.500 dari semestinya Rp53.000.

Sebelumnya, Pemerintah pada Senin lalu (22/4) mulai membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, untuk golongan penerima bantuan iuran. Rencana kenaikan tersebut mulai dibahas dalam Rapat Terbatas terkait Anggaran dan Pagu Indikatif Tahun 2020 di Kantor Presiden. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

46 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

51 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago