News Update

Kenaikan Iuran Belum Berdampak Signifikan pada Defisit BPJS Kesehatan

Jakarta — BPJS Kesehatan menilai, rencana Pemerintah untuk menaikan besaran iuran kepesertaan JKN-KIS pada peserta golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak berdampak signifikan terhadap defisit keuangan yang telah dideranya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan dan investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, usai menghadiri acara penandatangan pengembangan pembayaran autodebet di Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Kemal menyebut, defisit masih saja terus terjadi bila iuran tidak sesuai dengan batas iuran secara aktuaria yang direkomendasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Pertanyaan sebenarnya masih akan defisit, ya akan akan tetap defisit sepanjang iurannya belum sesuai dengan perhitungan iuran secara aktuaria,” kata Kemal di Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Kemal menyebut, batas yang sesuai perhitungan aktuaria untuk sebuah premi jaminan kesehatan ialah sebesar Rp36.000 per bulan. Kemal menyebut, angka tersebutpun pernah diperhitungkan DJSN.

“Pada dua tahun lalu DJSN pernah melakukan perhitungan premi per bulan secara aktuaria Rp36 ribu.
Sepanjang belum itu ya masih ada defisit,” kata Kemal.

Iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 19 dan 28 Tahun 2016 untuk peserta penerima bantuan iuran adalah sebesar Rp23.000 dari seharusnya Rp36.000 setiap bulan, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dari seharusnya Rp 63.000 dan peserta kelas III sebesar Rp25.500 dari semestinya Rp53.000. Sedangkan untuk pekerja penerima upah (PPU) 5% dari apabila pendapatannya sesuai ketentuan di atas Rp8 juta.

Sebagai informasi, iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 19 dan 28 Tahun 2016 untuk peserta penerima bantuan iuran adalah sebesar Rp23.000 dari seharusnya Rp36.000 setiap bulan, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dari seharusnya RpRp 63.000 dan peserta kelas III sebesar Rp25.500 dari semestinya Rp53.000.

Sebelumnya, Pemerintah pada Senin lalu (22/4) mulai membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, untuk golongan penerima bantuan iuran. Rencana kenaikan tersebut mulai dibahas dalam Rapat Terbatas terkait Anggaran dan Pagu Indikatif Tahun 2020 di Kantor Presiden. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Konsumsi Meningkat, Rata-Rata Orang Indonesia Habiskan Rp12,3 Juta di 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More

52 mins ago

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

1 hour ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

3 hours ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

4 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

4 hours ago