Moneter dan Fiskal

Kenaikan Bunga Acuan BI Agresif Taktif dan Antisipatif

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menaikan suku bunga acuan BI 7 Days Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) atau menjadi 4,75%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility naik sebesar 50 bps menjadi 4%, dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 50 bps menjadi 5,50% pada Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2022.

Ekonom Ryan Kiryanto menilai, keputusan yang diambil BI adalah langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking, terutama untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi (overshooting) berkisar 6-7% pasca kenaikan harga BBM yang lalu. Sekaligus memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran 3,0±1% (dengan jangkar 3%) lebih awal dari perkiraan semula yaitu menjadi ke paruh atau semester pertama 2023,” ungkap Ryan, dikutip 21 Oktober 2022.

Keputusan BI tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga dan memperkuat kebijakan upaya menstabilkan pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), agar sesuai dengan nilai fundamentalnya. Yakni, kinerja perekonomian yang stabil dan terus tumbuh positif akibat semakin kuatnya mata uang dolar AS terhadap mata uang di seluruh dunia.

“Selain itu, dikarenakan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global karena ekses perang di Ukraina di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap cukup kuat karena konsumsi rumah tangga yang tumbuh stabil di atas 5% yoy dalam tiga kuartal terakhir ini,” jelasnya.

Kemudian, deperesiasi Rupiah terjadi karena faktor sentimen, bukan karena faktor fundamental. Ini karena The Fed menaikkan FFR (Fed Funds Rate) sangat agresif untuk memerangi inflasi yang sempat nyentuh 9% supaya turun ke target 2%.

Dengan kenaikan FFR yang agresif sebesar 325 bps dari posisi sebelumnya 0-25 bps, sedangkan bank sentral negara lain termasuk BI menaikkan suku bunga acuan dalam besaran basis poin yang lebih kecil yakni 75 bps pada September 2022 menjadi 4,25% dan Oktober 2022 sebesar 50 bps menjadi 4,75%. Sehingga, selisih FFR dengan BI Rate menjadi hanya 150 bps atau 1,5%, sementara sebelumnya berkisar 250-300 bps. Maka, investor terdorong untuk beralih ke dolar AS.

“Sehingga imbal hasil dalam dolar AS meningkat tajam yang mendorong para pemilik dana atau investor memburu dolar AS sebagai safe heaven investment di saat situasi ketidakpastian global meningkat. Apalagi, outlook FFR akan diperkirakan naik lagi ke kisaran 4,0%-4,25% di akhir tahun ini,” pungkasnya.

Ryan juga menambahkan, melemahnya Rupiah yang cukup tajam akhir-akhir ini memang anomali karena sejatinya fundamental ekonomi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan AS. Tetapi karena faktor sentimen global yang membuat Rupiah dan mata uang lainnya baik di negara maju maupun negara berkembang terkoreksi oleh dolar AS yang menciptakan fenomena baru, yakni super strong US Dollar saat ini. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Semangat Perjuangan Yahya Sinwar Melawan Israel, Nyawa jadi Taruhannya

Jakarta – Militer Israel mengeklaim telah membunuh pemimpin politik dan militer Hamas Yahya Sinwar di… Read More

6 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Naik 0,32 Persen ke Level 7.760

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/10) ditutup meningkat ke level… Read More

28 mins ago

Infobank Digital Bersama Asuransi Intra Asia dan Bank Mayapada Gelar Literasi Keuangan bagi Mahasiswa Unair

Surabaya – Infobank Digital yang merupakan bagian dari Infobank Media Group menggelar Infobank Literacy Road… Read More

31 mins ago

Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Milenial, MR.DIY dan CIMB Niaga Lakukan Ini

Jakarta – Perusahaan ritel rumah tangga, MR.DIY menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) dalam… Read More

36 mins ago

Erina Gudono Santap Omakase Spesial di RS usai Kelahiran Anak, Harga Fantastis jadi Sorotan!

Jakarta – Erina Gudono, istri dari Kaesang Pangarep, kembali mendapat sorotan tajam netizen setelah melahirkan… Read More

1 hour ago

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

2 hours ago