News Update

Kena Saksi PBB, Korut Tetap Kembangkan Senjata Nuklir

Jakarta – Baru beberapa hari lalu PBB jatuhkan sanksi baru ke Korea Utara. Namun pagi ini sanksi itu dijawab Korea Utara dengan kembali menjatuhkan misilnya. Pagi hari waktu setempat, Korea Utara mengumumkan sebuah peringatan mengenai misil di kota Kamaishi.

Menurut informasi dari militer Korea Selatan, ketinggian misil milik Korea Utara mencapai 770 kilometer dan mampu terbang sejauh 3.700 kilometer. Dijelaskan bahwa dengan kemampuan ini, misil tersebut akan mampu mencapai wilayah Amerika di Pasifik.

Namun, hal itu dibantah oleh Militer Amerika yang menyebutkan bahwa misil tersebut merupakan jenis rudal laistik jarak sedang, sehingga tidak akan mengancam Guam.

Misil diluncurkan Korea Utara pagi ini, dari distrik Sunan, Pyongyang, dan terbang melewati Pulau Hokkaida, Jepang. Ini merupakan uji coba nuklir keenam yang dilakukan Korea Utara.(*)

Apriyani

Recent Posts

Terbang ke Kanada, IIF Jajaki Kerja Sama Investasi Infrastruktur Berkelanjutan

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) mulai menjajaki pelbagai potensi kerja sama investasi, khususnya… Read More

14 hours ago

OJK Optimistis Laba Perbankan Tumbuh Positif hingga Akhir 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan laba perbankan hingga akhir tahun 2024 masih akan positif, meski… Read More

16 hours ago

Utang Sritex Tembus Rp14,64 Triliun, OJK Ungkap Dampaknya ke Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kepada perbankan… Read More

16 hours ago

OJK Tengah Godok Aturan Penghapusbukuan Kredit UMKM dengan Kemenkeu

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan perumusan kebijakan terkait dengan rencana Presiden Prabowo untuk… Read More

16 hours ago

CIMB Niaga Syariah Hadirkan Bazaar Lifestyle di Haya Festival 2024, Promo Menarik Menanti!

Jakarta - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) menggelar… Read More

16 hours ago

Ingatkan Nasabah Telat Bayar? Ini Cara AdaKami Terapkan Aturan OJK

Jakarta - Sebagai fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami… Read More

17 hours ago