Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Institute
BATAL. Batal. Pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK (ADK OJK) periode 2022-2027 mendadak batal. Padahal, undangan sudah dikirim oleh Sekretariat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Gladi resik sudah dilakukan oleh para ADK OJK terpilih. Link YouTube untuk pelantikan ADK OJK juga sudah ada. Wimboh Santoso, Ketua OJK periode 2017-2022, sudah dalam perjalanan dinas dari Paris menuju Jakarta.
Siapa bermain? Satu sisi legislatif dan eksekutif sudah sepakat, lalu yudikatif (MA) seperti nge-prank! Duh, mengelola negara seperti main-main. Mana penting dan mana urgent tidak lagi bisa dipahami jika melihat kasus penundaan pelantikan ADK OJK di mana menu sop kaki kambing juga sudah dipesan.
Bak drakor saja, pelantikan OJK kali ini. Periode sebelumnya mulus-mulus saja, tak banyak cerita, lengkap hitungan lima tahun. Tak ada kesan dipercepat seperti sekarang. Lebih tragis lagi, Ketua OJK, Wimboh Santoso, masih dalam perjalanan dinas dari Paris mengikuti agenda OECD. Juga, sempat ke Amerika Serikat (AS) ikut sidang IMF/World Bank.
Pembatalan pelantikan ADK OJK menimbulkan banyak pertanyaan, juga pernyataan. Apalagi, penundaan dikarenakan kesibukan dan acara lain dari Ketua MA RI, yang katanya superpenting. Dan, begitu ditelusuri, apa acara superpenting itu sehingga acara pelantikan ADK OJK dibatalkan, ternyata hanya peresmian Aplikasi Pengadilan Militer di Yogyakarta.
Salah satu pernyataan itu, kok pelantikan ADK OJK, yang menguasai aset lebih dari Rp21.000 triliun, sebuah lembaga independen dan superbody, seperti tidak penting. Jadi bahan mainan. Disepelekan. Wibawanya bak direndahkan. Lha, kalau ada kesibukan kenapa bikin undangan dan sudah pasang tenda serta kirim link YouTube di acara pelantikan.
Sejak 18 Mei 2022, kabar akan dilakukan pelantikan merebak, terutama, seperti dituturkan sumber Infobank, ada utusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kesekretariatan Negara datang ke MA untuk koordinasi pelantikan. Diperoleh kabar juga bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada 24 Mei 2022. Hari ini. Namun, mendadak batal.
Menurut catatan Infobank Institute, perjalanan pemilihan ADK OJK itu sendiri dimulai pada 24 Desember 2021 di mana Presiden menetapkan Panitia Seleksi (Pansel). Pada 31 Desember 2021, Pansel yang ketuai Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, mengundang putra-putri terbaik untuk ikut seleksi menjadi ADK OJK.
Setelah seleksi berjenjang, pada 7 Maret 2022, Pansel ADK OJK menyerahkan 21 nama kepada Presiden. Dan, tanggal 21 Maret, Presiden menyerahkan 14 nama kepada DPR untuk ikut fit and proper (FnP) test. Dua hari FnP, yaitu 6-7 April 2022, yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap calon komisioner OJK, pada 7 April 2022 (sore) sudah terpilih tujuh nama para komisioner OJK. Tanggal 12 April DPR mengesahkan tujuh nama untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Sampai akhirnya, pada 18 Mei 2022 terdengar kabar bahwa pelantikan akan dilakukan pada 24 Mei 2022. Namun, mendadak batal.
Setelah pembatalan ini, tentu Ketua OJK harus membatalkan semua agenda perjalanan dinas yang sudah tersusun sampai dengan Juli 2022. Namanya tugas dinas juga seharusnya bisa diwakilkan. Tidak harus sendiri. Selain menyangkut anggaran yang berkurang, tak jarang dinas dengan rombongan meski pun di dalam negeri juga relatif tidak efisien. Pelajaran penting bagi ADK OJK baru yang akan datang.
Hari-hari ini, Ketua OJK harus memimpin rapat koordinasi tentang transisi peralihan ke ADK OJK periode 2022-2027. Harus mengubah jadwalnya dari perjalanan dinas menjadi rapat koordinasi peralihan seperti periode 2012-2022. Perjalanan dinas tidaklah salah, apalagi tugas ke OECD atau IMF/World Bank.
Banyak cerita soal pembatalan ini. Jadi, bukan alasan Ketua MA ada agenda lain yang lebih penting. Penting mana meresmikan Aplikasi Pengadilan Militer dengan Pelantikan ADK OJK? Jangankan para bankir, direksi perusahaan asuransi, orang multifinance, atau masyarakat pasar modal, anak yang baru lulus kuliah saja paham. Tentu lebih penting pelantikan ADK OJK ketimbang peresmian Aplikasi Pengadilan Militer, apalagi semua sudah siap.
Komplikasi Baru antara Legislatif, Eksekutif dengan Yudikatif
Boleh jadi, seperti kata seorang pengamat, tentu alasannya bukan soal kesibukan Ketua MA dan Ketua OJK yang baru datang dalam perjalanan dinas. Namun, tentu ini soal lain. Ada yang menyebut ini tarik-tarikan, legislatif dan eksekutif di satu sisi dan yudikatif di sisi yang lain. Hal ini tentu menimbulkan komplikasi baru. Kecuali, pembatalan ini disodok oleh eksekutif sendiri.
Jujur. Pembatalan pelantikan ini preseden buruk. Entah siapa yang bermain, pembatalan pelantikan lembaga sebesar OJK dengan lingkup kerja mengawasi lebih Rp20.000 triliun sepertinya tidak dianggap penting. Masak dianggap kayak pelantikan karang taruna saja, bisa suka suka. Lembaga OJK merupakan lembaga independen dan super body.
Lalu, apa? Apakah ini karena menyangkut pemahaman terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK? Pasal 13, ayat (6), menyebutkan: “Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon anggota dewan komisioner terpilih dari Dewan Perwakilan Rakyat”.
Sementara, pada pasal 17 tertulis: ”Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut; (a) meninggal dunia, (b) mengundurkan diri, (c) masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, (d) berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya, atau diperkirakan secara medis tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari enam bulan berturut-turut”.
Pemahaman kaku, pasal itu menegaskan pelantikan dipercepat tidak memungkinkan, karena bunyinya untuk masa jabatan lima tahun sesuai dengan pasal 14, ayat (3), UU OJK Nomor 21 Tahun 2011. Pembatalan pelantikan ADK OJK bisa jadi berkaitan dengan pasal ini. Bisa jadi pula MA takut digugat di kemudian hari.
Lalu, bagaimana pasal 13, ayat (6,) yang menegaskan – memberi tenggang waktu 30 hari kerja, Presiden harus menetapkan. Jika tidak, maka Presiden pun akan melanggar UU. Mari dihitung, tanggal 12 April 2022, Sidang Paripurna DPR RI menetapkan tujuh nama ADK OJK hasil dari pilihan Komisi XI DPR RI. Jika memakai tanggal 12 April 2022 sebagai patokan, maka apabila dilakukan pelantikan pada Selasa Kliwon, 24 Mei 2022, juga tidak salah, masih 23 hari kerja. Itu pun menghitung cuti Lebaran.
Dua hal itulah yang bisa jadi ada dispute. Apakah MA akan melantik sampai tanggal 20 Juli 2022 seperti pemahaman baku yang tertuang pada pasal 14 UU OJK? Ataukah akan memakai pasal 13, ayat (6), yang deadline-nya 6 Juni 2022 untuk genap 30 hari kerja. Kuncinya di tanggal pasti surat dari DPR RI.
Sisi lain – pembatalan pelantikan ADK OJK bisa dilihat juga bahwa OJK seperti bahan mainan. Tak melihat dampak yang akan muncul; tidak hanya keguncangan di kalangan karyawan OJK sendiri, tapi juga industri keuangan perbankan yang membayar iuran. ”OJK kok dianggap seperti barang mainan, pembatalan dengan alasan sibuk tak masuk akal,” kata seorang mantan pejabat OJK.
Atau, karena pelantikan di Selasa Kliwon (24/5/2022) – menurut penanggalan Jawa banyak kemarahan dan kebencian serta kesusahan, sehingga pelantikan ditunda. Lalu, kapan? Ada tanggal baik, yaitu Rabu Pon, 1 Juni 2022 – tapi itu tanggal merah, Hari Lahir Pancasila. Namun, bisa juga tanggal 31 Mei 2022 setelah pukul 14.00 WIB karena sudah masuk Rabu Pon. Soal Kliwon dan Pon ini tentu bukan analisis yang perlu didengar, tapi kadang ada benarnya belakangan ini.
Daripada bingung, mari kita tanya pada rumput yang bergoyang… ho ho ho ho…, seperti lantunan lagu Ebiet G. Ade, salah satu penyanyi idola Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menkeu RI.
Dan, mari pula bersiap-siap, kita akan sering melihat kebijakan “pagi tempe, sore dele”. Semoga kita tak lupa soal kebijakan ekspor minyak goreng dan batu bara yang seperti setrika – maju mundur. Kini soal pengangkatan ADK OJK. Jangan jadikan OJK “barang mainan”. Plin-plan. Ini tidak baik. Duh, kita kena prank!. (*)
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More