Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan/Istimewa
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) melonjak dalam beberapa bulan belakangan. Tercatat, selama periode Januari-Agustus 2024, total 46.240 pegawai menjadi korban PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sebanyak 46.240 pegawai terdampak PHK berasal dari berbagai industri. Dominasi datang dari manufaktur tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Terbanyak dari manufaktur tekstil. Masih di industri pengolahan ya. Industri pengolahan itu tekstil garmen dan alas kaki,” katanya, seperti diberitakan Infobanknews, pada September lalu.
Meski mengakui adanya tren kenaikan PHK, namun angka total pegawai yang dirumahkan itu diharapkan lebih rendah dibanding tahun lalu.
“Ya, memang naik, tapi kan kita mudah-mudahan angkanya tidak seperti, lebih tinggi dari angka tahun 2023,” tandasnya.
Baca juga : Samsung Bakal PHK Besar-besaran, 30 Persen Karyawan Internasional Terdampak
Nah, bagi pekerja yang terkena dampak PHK sudah pasti akan kehilangan penghasilan rutin bulanan. Celakanya, kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan.
Jalan satu-satunya, yakni mencari pekerja lain. Sembari menunggu mendapatkan pekerjan baru, pekerja tentu saja bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK.
Ya, jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan. Tujuan utamanya agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun ataupun meninggal dunia.
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaan. Caranya mudah, bisa dilakukan secara offline hingga online.
Khusus, pencarian secara daring, para peserta bisa menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diunduh di App Store maupun Play Store.
Baca juga : Unilever Kembali PHK 3.200 Karyawan di Akhir 2025, Ini Penyebabnya
Platform atau aplikasi JMO memiliki banyak fitur. Mulai dari pengecekan saldo hingga pencairan BPJSTK. Peserta yang ingin mencairkan manfaat JHT perlu melengkapi beberapa syarat sesuai ketentuan. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Berikut ini langkah-langkah mencairkan BPJSTK secara online melalui Lapak Asik maupun Aplikasi JMO.
Cairkan BPJSTK via Lapak Asik
Cara Cairkan BPJSTK via Aplikasi JMO
Untuk proses klaim saldo BPJSTK sendiri akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More