Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) melonjak dalam beberapa bulan belakangan. Tercatat, selama periode Januari-Agustus 2024, total 46.240 pegawai menjadi korban PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sebanyak 46.240 pegawai terdampak PHK berasal dari berbagai industri. Dominasi datang dari manufaktur tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Terbanyak dari manufaktur tekstil. Masih di industri pengolahan ya. Industri pengolahan itu tekstil garmen dan alas kaki,” katanya, seperti diberitakan Infobanknews, pada September lalu.
Meski mengakui adanya tren kenaikan PHK, namun angka total pegawai yang dirumahkan itu diharapkan lebih rendah dibanding tahun lalu.
“Ya, memang naik, tapi kan kita mudah-mudahan angkanya tidak seperti, lebih tinggi dari angka tahun 2023,” tandasnya.
Baca juga : Samsung Bakal PHK Besar-besaran, 30 Persen Karyawan Internasional Terdampak
Nah, bagi pekerja yang terkena dampak PHK sudah pasti akan kehilangan penghasilan rutin bulanan. Celakanya, kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan.
Jalan satu-satunya, yakni mencari pekerja lain. Sembari menunggu mendapatkan pekerjan baru, pekerja tentu saja bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK.
Ya, jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan. Tujuan utamanya agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun ataupun meninggal dunia.
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaan. Caranya mudah, bisa dilakukan secara offline hingga online.
Khusus, pencarian secara daring, para peserta bisa menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diunduh di App Store maupun Play Store.
Baca juga : Unilever Kembali PHK 3.200 Karyawan di Akhir 2025, Ini Penyebabnya
Platform atau aplikasi JMO memiliki banyak fitur. Mulai dari pengecekan saldo hingga pencairan BPJSTK. Peserta yang ingin mencairkan manfaat JHT perlu melengkapi beberapa syarat sesuai ketentuan. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Berikut ini langkah-langkah mencairkan BPJSTK secara online melalui Lapak Asik maupun Aplikasi JMO.
Cairkan BPJSTK via Lapak Asik
Cara Cairkan BPJSTK via Aplikasi JMO
Untuk proses klaim saldo BPJSTK sendiri akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More