Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan/Istimewa
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) melonjak dalam beberapa bulan belakangan. Tercatat, selama periode Januari-Agustus 2024, total 46.240 pegawai menjadi korban PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sebanyak 46.240 pegawai terdampak PHK berasal dari berbagai industri. Dominasi datang dari manufaktur tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Terbanyak dari manufaktur tekstil. Masih di industri pengolahan ya. Industri pengolahan itu tekstil garmen dan alas kaki,” katanya, seperti diberitakan Infobanknews, pada September lalu.
Meski mengakui adanya tren kenaikan PHK, namun angka total pegawai yang dirumahkan itu diharapkan lebih rendah dibanding tahun lalu.
“Ya, memang naik, tapi kan kita mudah-mudahan angkanya tidak seperti, lebih tinggi dari angka tahun 2023,” tandasnya.
Baca juga : Samsung Bakal PHK Besar-besaran, 30 Persen Karyawan Internasional Terdampak
Nah, bagi pekerja yang terkena dampak PHK sudah pasti akan kehilangan penghasilan rutin bulanan. Celakanya, kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan.
Jalan satu-satunya, yakni mencari pekerja lain. Sembari menunggu mendapatkan pekerjan baru, pekerja tentu saja bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK.
Ya, jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan. Tujuan utamanya agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun ataupun meninggal dunia.
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaan. Caranya mudah, bisa dilakukan secara offline hingga online.
Khusus, pencarian secara daring, para peserta bisa menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diunduh di App Store maupun Play Store.
Baca juga : Unilever Kembali PHK 3.200 Karyawan di Akhir 2025, Ini Penyebabnya
Platform atau aplikasi JMO memiliki banyak fitur. Mulai dari pengecekan saldo hingga pencairan BPJSTK. Peserta yang ingin mencairkan manfaat JHT perlu melengkapi beberapa syarat sesuai ketentuan. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Berikut ini langkah-langkah mencairkan BPJSTK secara online melalui Lapak Asik maupun Aplikasi JMO.
Cairkan BPJSTK via Lapak Asik
Cara Cairkan BPJSTK via Aplikasi JMO
Untuk proses klaim saldo BPJSTK sendiri akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More