Kementrian PUPR Gandeng 40 Bank Bangun 42.326 Rumah Pada 2018

Kementrian PUPR Gandeng 40 Bank Bangun 42.326 Rumah Pada 2018

Jakarta- Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada hari ini telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Bank 40 Pelaksana untuk penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2018.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementrian PUPR Lana Winayanti mengungkapkan, pihaknya akan membangun sekitar 42.326 unit rumah melalui program FLPP pada tahun 2018 mendatang dengan nilai Rp4,5 Triliun.

“Rencana penyaluran dana FLPP untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp4,5 Triliun terdiri dari Rp2,2 Triliun dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rp2,3 Triliun dari optimalisasi pengembalian pokok, untuk 42.326 rumah,” jelas Lana di Kantor Kementrian PUPR Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku terus mendukung program FLPP. Dirinya menyebut program ini dapat mendukung kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

“Karena kebutuhannya mendesak untuk pembangunan rumah ini. Kita juga harus melindungi costumer untuk pembangunan MBR dan kita fokuskan pembangunan perumahan MDR ini dengan kerjasama yang lebih baik dengan bank dan asosiasi,” ungkap Basuki.

Sebagai informasi, daftar nama Bank yang melaksanakan PKO terdiri dari 6 Bank Nasional dan 34 Bank Pembangunan Daerah yakni sebagai berikut:
1) Bank Arta Graha internasional;
2) Bank Rakyat Indonesia;
3) Bank Negara Indonesia;
4) Bank Mandiri;
5) Bank Tabungan Pensiunan Nasional;
6) Bank Mayora;
7) Bank Sumut;
8) Bank Riau Kepri;
9) Bank Nagari;
10) Bank Jambi;
11) Bank Sumselbabel;
12) Bank BJB;
13) Bank DKI;
14) Bank Jateng;
15) Bank BPD DIY;
16) Bank Jatim;
17) Bank NTB;
18) Bank NTT;
19) Bank Bali;
20) Bank Kaltimtara;
21) Bank Kalbar ;
22) Bank Kalsel;
23) Bank Kalteng;
24) Bank SulutGo;
25) Bank Sulteng;
26) Bank Sultra;
27) Bank Sulselbar;
28) Bank Papua;
29) Bank BRI Syariah;
30) Bank Syariah Mandiri;
31) Bank Aceh;
32) Bank Sumut Syariah;
33) Bank Jambi Syariah;
34) Bank Sumselbabel Syariah;
35) Bank BJB Syariah;
36) Bank Jateng Syariah;
37) Bank Jatim Syariah;
38) Bank Kaltimtara Syariah;
39) Bank Kalsel Syariah; dan
40) Bank Sulselbar Syariah.

Related Posts

News Update

Top News