Kementerian PUPR Tambah 4 Bank Pelaksana Penyaluran FLPP
Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) dengan 4 Bank sebagai penambahan Bank Pelaksana penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Keempat bank yang bergabung dalam skema FLPP tersebut ialah Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana dan Bank BRI Agroniaga. Sehingga total bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP pada tahun 2018 menjadi 43 bank.Terdiri dari 11 Bank Umum Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.
“Beberapa substansi penting yang termuat dalam Addendum PKO antara lain mengatur ketentuan porsi baru, mekanisme tanggal pencairan, perhitungan pengembalian pokok dan tarif serta ketentuan evaluasi bank dalam hal penyesuaian kuota target,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.
Baca juga: Kementerian PUPR Resmi Ubah Porsi FLPP
Lana berharap setelah acara penandatanganan PKO Kementerian PUPR (PPDPP) dengan Bank Pelaksana serta keterlibatan PT SMF dapat mempercepat target penyaluran KPR FLPP untuk mendukung program Satu Juta Rumah, sehingga dapat memacu peningkatan jumlah pembangunan rumah bersubsidi yang signifikan untuk ke depan.
“Dengan terciptanya perumahan yang berkualitas dan sehat akan memberikan dampak yang baik dalam kehidupan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera,” tambah Lana.
Sebagai informasi, 43 Bank Pelaksana program FLPP tersebut adalah: 1. Bank Arta Graha Internasional, 2. Bank Rakyat Indonesia, 3. Bank Negara Indonesia, 4. Bank Mandiri. 5. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, 6. Bank Sumut, 7. Bank Riau Kepri, 8. Bank Nagari, 9. Bank Jambi, 10. Bank Sumselbabel, 11. Bank BJB, 12. Bank DKI, 13. Bank Jateng‚14. Bank BPD DIY, 15. Bank Jatim, 16. Bank NTB, 17. Bank NTT‚18. Bank Bali. 19. Bank Kaltimtara. 20. Bank Kalbar. 21. Bank Kalsel, 22. Bank Kalteng, 23. Bank SulutGo, 24. Bank Suiteng‚ 25. Bank Sultra. 26. Bank Sulselbar, 27. Bank Papua, 28. Bank BRI Syariah. 29. Bank Syariah Mandiri, 30. Bank Aceh, 31. Bank Sumut Syariah. 32. Bank Jambi Syariah. 33. Bank Sumselbabel Syariah. 34. Bank BJB Syariah, 35. Bank Jateng Syariah. 36. Bank Jatim Syariah. 37. Bank Kaltimtara Syariah, 38. Bank Kalsel Syariah, 39. Bank Sulselbar Syariah, 40. Bank BTN, 41 BTN Syariah, 42 KEB Hana Bank, 43 BRI Agroniaga. (*)
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More