Kementerian PUPR Siap Awasi Developer Lebih Dalam

Jakarta–Sekretaris Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Eko D. Heripoerwanto mengungkapkan pihaknya tidak mempersoalkan jika ditugaskan untuk mengawasi bisnis pengembang atau developer properti. Asalkan, kewenangan yang diberikan tidak bersikutan dengan kemeterian terkait lainnya.

Hal ini seiring maraknya para pengembang yang mulai berani melakukan bisnis di luar koridornya, seperti memberikan pembiayaan atau kredit konsumen dalam skim penjualan unit-unit propertinya. Padahal, untuk pembiayaan sendiri sewajarnya dilakukan oleh pihak perbankan melalui produk KPR.

Skim pembelian lewat cicilan langsung yang dibayarkan konsumen kepada developer ini dilakukan untuk mendorong penjualan, akibat turunnya KPR setelah Bank Indonesia mengetatkan aturan loan to value (LTV) sejak 2012.

“Kalau penugasan, selalu kita siap. Cuma kalau misalnya kita ambil alih (pengawasan), kita khawatir ada kementerian lain yang fungsinya seperti itu. Kita tidak ingin disangka melangkahi,” kata Heri usai menghadiri seminar Property & Mortgage Summit 2016 yang diselenggarakan Infobank Institute bekerjasama dengan Perbanas di Hotel Ritz Carlton Kuningan Jakarta, Kamis, 18 Febuari 2016.

Ia sendiri menuturkan pihak developer memang harus ada yang mengatur, melindungi dan mengawasi untuk kesehatan sebuah bisnis.

Karena seperti diketahui, developer tugasnya tidak hanya sekedar bangun, tetapi berbisnis, melakukan marketing dan lain-lain. Dimana hal itu bukan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), karena tugas PUPR terhadap developer, lanjutnya, yakni hanya membina kontruksi.

Dalam artian kalau ada developer membangun sebuah properti sembarangan atau tidak aman bangunannya, maka PUPR akan menegurnya.

“Tapi kalau ada bisnis yang tidak benar, ini siapa yang atur? Itu belum jelas,”pungkasnya. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

7 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

14 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

15 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago