Jakarta–Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) bekerja sama dengan PT Penilai Harga Efek Indonesia (IBPA) untuk mendukung penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan perumahan.
Direktur Jenderal Kementerian PUPR Maurin Sitorus menjelaskan, pihaknya dalam melakukan pembiayaan perumahan memerlukan estimasi suku bunga yang disalurkan oleh bank-bank pelaksana. Biaya bank pelaksana ini salah satu ditentukan oleh bond yang diterbitkan oleh IBPA
“Kerja sama ini penting bagi keberlanjutan pembiayaan perumahan secara kredibel dan transparan. Berapa nilai wajar, berapa suku bunga wajar yang akan kami pakai, kami minta bantuan dari IBPA,” kata Maurin di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016. (Selanjutnya : Suku bunga KPR yang wajar…)
Page: 1 2
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More