Jakarta–Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) bekerja sama dengan PT Penilai Harga Efek Indonesia (IBPA) untuk mendukung penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan perumahan.
Direktur Jenderal Kementerian PUPR Maurin Sitorus menjelaskan, pihaknya dalam melakukan pembiayaan perumahan memerlukan estimasi suku bunga yang disalurkan oleh bank-bank pelaksana. Biaya bank pelaksana ini salah satu ditentukan oleh bond yang diterbitkan oleh IBPA
“Kerja sama ini penting bagi keberlanjutan pembiayaan perumahan secara kredibel dan transparan. Berapa nilai wajar, berapa suku bunga wajar yang akan kami pakai, kami minta bantuan dari IBPA,” kata Maurin di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016. (Selanjutnya : Suku bunga KPR yang wajar…)
Page: 1 2
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More