Jakarta–Kementerian Pertanian (Kementan) akan membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu variasi daging sapi.
Dalam dokumen resmi Kementan yang diterima media Kamis, 17 Desember 2015, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Permentan teranyar ini disebutkan Menteri Pertanian mengijinkan impor daging variasi seperti lidah, lidah potong panjang, lidah potong pendek, lidah potong spesial, lidah potong swiss spesial.
Di Permentan tersebut juga diijinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat.
Rencana importir daging variasi akan dibuka bagi pelaku usaha, BUMN dan BUMD yang harus diajukan sejak 1-31 Desember tahun sebelnya, tanggal 1-30 April dan 1-31 Agustus tahun berjalan.
Dengan Permentan terbaru ini, bagaimana nasib pedagang daging lokal yang mengandalkan daging variasi sebagai omset penjualan? Siapa yang diuntungkan? Importir tentunya bukan?. (*) Dwitya Putra
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More