Jakarta–Kementerian Pertanian (Kementan) akan membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu variasi daging sapi.
Dalam dokumen resmi Kementan yang diterima media Kamis, 17 Desember 2015, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Permentan teranyar ini disebutkan Menteri Pertanian mengijinkan impor daging variasi seperti lidah, lidah potong panjang, lidah potong pendek, lidah potong spesial, lidah potong swiss spesial.
Di Permentan tersebut juga diijinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat.
Rencana importir daging variasi akan dibuka bagi pelaku usaha, BUMN dan BUMD yang harus diajukan sejak 1-31 Desember tahun sebelnya, tanggal 1-30 April dan 1-31 Agustus tahun berjalan.
Dengan Permentan terbaru ini, bagaimana nasib pedagang daging lokal yang mengandalkan daging variasi sebagai omset penjualan? Siapa yang diuntungkan? Importir tentunya bukan?. (*) Dwitya Putra
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More