Ekonomi dan Bisnis

Kementerian ESDM Tengah Godok Aturan Efisiensi Energi

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) tengah menggodok Peraturan Menteri mengenai efisiensi energi. Peraturan tersebut akan dimandatorykan di 2025.

“Skenario efisensi energi ini akan kita mandatorykan di tahun depan, tapi ini masih digodok Peraturan Menteri-nya,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi dalam acara ESG Symposium 2024, Selasa, 19 November 2024.

Dia menjelaskan efisiensi energi ini diperlukan karena power yang terdapat di Jawa-Bali tidak lagi mengalami defisit. Sehingga, dalam 2 tahun ke depan sudah tidak ada oversupply di wilayah tersebut.

Baca juga: Transisi Energi, Pertamina Tetap Layani BBM

Eniya menyebutkan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi terus mengalami peningkatan, sehingga permintaan listrik semakin banyak di berbagai wilayah Indonesia.

“Pertama yang harus kita lakukan sebagai orang Jakarta ini melakukan energi efisiensi. Dispatch dari listriknya bisa dialirkan ke daerah lain yang membutuhkan atau industri yang bergerak tumbuh sebelum adanya suplai energi dari Sumatera ke Jawa,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah menyelesaikan draf Rencana Umum Ketenagalistikan Nasional (RUKN) 2024-2060.

Baca juga: Geo Dipa Energi Belum Punya Rencana IPO, Ini Alasannya

Eniya mengungkapkan skenario dalam draf tersebut menekankan kepada peningkatan energi terbarukan atau renewable energy.

“Skenario disini ingin kita tekankan adalah renewable energy, sudah kita tingkatkan jadi hingga tambahan yang luar biasa sebetulnya kalau kita melihatnya capai tahun 2030 itu total ada 159 gigawat dan dialamnya volto voltage 14 giga, angin 8 giga dan hydro 10 giga kalau dihitung sampai 2040 itu lebih besar lagi,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

8 mins ago

Gerak Saham Bank Jumbo usai Investor Asing Lakukan Net Sell

Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More

23 mins ago

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More

41 mins ago

‘One Way’ Mudik 2026 Berlaku 18 Maret, Korlantas Terapkan Skema Nasional

Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More

53 mins ago

BI Revisi Ke Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia jadi 3,1 Persen di 2026

Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More

59 mins ago

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

1 hour ago