Ekonomi dan Bisnis

Kementerian ESDM Tengah Godok Aturan Efisiensi Energi

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) tengah menggodok Peraturan Menteri mengenai efisiensi energi. Peraturan tersebut akan dimandatorykan di 2025.

“Skenario efisensi energi ini akan kita mandatorykan di tahun depan, tapi ini masih digodok Peraturan Menteri-nya,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi dalam acara ESG Symposium 2024, Selasa, 19 November 2024.

Dia menjelaskan efisiensi energi ini diperlukan karena power yang terdapat di Jawa-Bali tidak lagi mengalami defisit. Sehingga, dalam 2 tahun ke depan sudah tidak ada oversupply di wilayah tersebut.

Baca juga: Transisi Energi, Pertamina Tetap Layani BBM

Eniya menyebutkan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi terus mengalami peningkatan, sehingga permintaan listrik semakin banyak di berbagai wilayah Indonesia.

“Pertama yang harus kita lakukan sebagai orang Jakarta ini melakukan energi efisiensi. Dispatch dari listriknya bisa dialirkan ke daerah lain yang membutuhkan atau industri yang bergerak tumbuh sebelum adanya suplai energi dari Sumatera ke Jawa,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah menyelesaikan draf Rencana Umum Ketenagalistikan Nasional (RUKN) 2024-2060.

Baca juga: Geo Dipa Energi Belum Punya Rencana IPO, Ini Alasannya

Eniya mengungkapkan skenario dalam draf tersebut menekankan kepada peningkatan energi terbarukan atau renewable energy.

“Skenario disini ingin kita tekankan adalah renewable energy, sudah kita tingkatkan jadi hingga tambahan yang luar biasa sebetulnya kalau kita melihatnya capai tahun 2030 itu total ada 159 gigawat dan dialamnya volto voltage 14 giga, angin 8 giga dan hydro 10 giga kalau dihitung sampai 2040 itu lebih besar lagi,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

4 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago