Ilustrasi lingkungan PLTU/Istimewa
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengimplementasikan perdagangan karbon di sub sektor pembangkit tenaga listrik pada Februari 2022 lalu. Hal ini akan dilaksanakan dalam 3 fase, yaitu fase pertama di tahun 2023 – 2024, fase kedua pada 2025 – 2027, dan fase ketiga pada 2028 – 2030.
Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Bayu Nugroho menjelaskan pada fase pertama di tahun 2023 – 2024 Kementerian ESDM akan memulai dari pembangkit di atas 100 megawatt (MW) untuk melakukan perdagangan karbon.
Baca juga: OJK Beberkan Ekosistem Perdagangan Karbon, Ini Rinciannya
Hal tersebut sesuai dengan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) pada fase I dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 14.K/TL.04/MEM.L/2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara yang Terhubung Ke Jaringan Listrik PT PLN (Persero) Fase Kesatu.
“Tahun 2023 dimulai untuk pembangkit PLTU Mulut Tambang (MT) di atas 100 megawatt, PTBAE-nya adalah 1,098 ton CO2e/MWh, PLTU Non MT kelas 100 sampai dengan 400 MW itu PTBAE-nya 1,011 ton CO2e/MWh,” ujar Bayu dalam dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin 18 September 2023.
Sedangkan, untuk PLTU Non MT di atas 400 MW PTBAE-nya 0,911 ton CO2e/MWh dan di tahun 2024 ESDM telah menambah lagi kelasnya yaitu, PLTU Non MT 25 MW sampai dengan 100 MW, dimana PTBAE-nya sebesar 1,297 ton CO2e/MWh.
“Ini memang pembangkit yang sudah terhubung dengan jaringan PLN,” katanya.
Baca juga: Siap-Siap Bursa Karbon Akan Berlaku Minggu Depan, Catat Tanggalnya
Sementara itu, untuk fase kedua dan ketiga, Kementerian ESDM tengah memetakan PLTU yang akan mengikuti perdagangan bursa karbon selanjutnya.
“Sampai hari ini kami juga sudah memetakan pembangkit di luar jaringan PLN seperti untuk kepentingan sendiri, sehingga kami harapkan di fase kedua mereka bisa mengikuti perdagangan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More