Ekonomi dan Bisnis

Kementerian ESDM Petakan Tiga Fase PLTU dalam Perdagangan Karbon

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengimplementasikan perdagangan karbon di sub sektor pembangkit tenaga listrik pada Februari 2022 lalu. Hal ini akan dilaksanakan dalam 3 fase, yaitu fase pertama di tahun 2023 – 2024, fase kedua pada 2025 – 2027, dan fase ketiga pada 2028 – 2030.

Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Bayu Nugroho menjelaskan pada fase pertama di tahun 2023 – 2024 Kementerian ESDM akan memulai dari pembangkit di atas 100 megawatt (MW) untuk melakukan perdagangan karbon.

Baca juga: OJK Beberkan Ekosistem Perdagangan Karbon, Ini Rinciannya

Hal tersebut sesuai dengan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) pada fase I dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 14.K/TL.04/MEM.L/2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara yang Terhubung Ke Jaringan Listrik PT PLN (Persero) Fase Kesatu.

“Tahun 2023 dimulai untuk pembangkit PLTU Mulut Tambang (MT) di atas 100 megawatt, PTBAE-nya adalah 1,098 ton CO2e/MWh, PLTU Non MT kelas 100 sampai dengan 400 MW itu PTBAE-nya 1,011 ton CO2e/MWh,” ujar Bayu dalam dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin 18 September 2023.

Sedangkan, untuk PLTU Non MT di atas 400 MW PTBAE-nya 0,911 ton CO2e/MWh dan di tahun 2024 ESDM telah menambah lagi kelasnya yaitu, PLTU Non MT 25 MW sampai dengan 100 MW, dimana PTBAE-nya sebesar 1,297 ton CO2e/MWh.

“Ini memang pembangkit yang sudah terhubung dengan jaringan PLN,” katanya.

Baca juga: Siap-Siap Bursa Karbon Akan Berlaku Minggu Depan, Catat Tanggalnya

Sementara itu, untuk fase kedua dan ketiga, Kementerian ESDM tengah memetakan PLTU yang akan mengikuti perdagangan bursa karbon selanjutnya.

“Sampai hari ini kami juga sudah memetakan pembangkit di luar jaringan PLN seperti untuk kepentingan sendiri, sehingga kami harapkan di fase kedua mereka bisa mengikuti perdagangan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

8 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

9 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago