Categories: Perbankan

Kementerian BUMN: Utang ke CDB Aksi Korporasi Biasa

Kementerian BUMN menegaskan tidak perlu ada yang dikhawatirkan terkait utang bank BUMN ke China. Ria Martati

Jakarta–Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain BUMN, Gatot Trihargo menegaskan langkah tiga bank BUMN berutang pada China Development Bank (CDB) merupakan aksi korporasi biasa.

Ketiga bank BUMN tersebut menurutnya telah terbiasa berutang, baik secara bilateral maupun lewat surat utang. Gatot menegaskan, kendati pinjaman itu merupakan kelanjutan dari kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo ke China, pinjaman tersebut merupakan aksi business to business (B to B) tanpa penjaminan dari Pemerintah.

“Ini pinjaman enggak ada jaminan dari pemerintah, ini aksi korporasi biasa,” kata Gatot di hadapan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa, 29 September 2015.

Gatot mengatakan, tujuan pinjaman tersebut untuk menambah kapasitas bank pelat merah dalam pembiayaan infrastruktur dan mendukung pembiayaan bagi industri berorientasi ekspor.

“Seperti diketahui ada kunjungan resmi Presiden 26-28 Maret dalam kunjungan tersebut ada beberapa MoU meliputi keuangan, industri, infrastruktur dan sebagainya dari hasil kunjungan empat hari kemudian, Presiden memerintahkan pada Pak Sofyan Djalil (Menko Perekonomian ketika itu) dan Bu Rini Soemarno ( Menteri BUMN) menindaklanjuti pertemuan itu,” tambahnya.

Setelah itu, kemudian Menteri BUMN melakukan beberapa kali kunjungan dan salah satunya menyepakati pemberian pinjaman lunak pada tiga bank pelat merah tersebut masing- masing USD1 miliar secara B to B dengan CDB. Dia juga menjelaskan nominal utang tiga bank tersebut hanya 1,3% terhadap total utang luar negeri BUMN. Utang tersebut juga akan memperkuat cadangan devisa yang tengah tergerus saat ini.

“Saya jamin tidak ada yang digadaikan sama sekali, tiga dirut ini hatinya merah putih, dan dalam pembahasan tidak ada tekanan sama sekali, justru ini kita lihat sebagai kepercayaan dari luar negeri,” tandasnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

3 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

4 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

5 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

5 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

6 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

6 hours ago