Jakarta – Pada hari ini (29/12), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi melakukan pembubaran 7 perusahaan pelat merah akibat mengalami kepailitan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa pihaknya berkomimen untuk terus melakukan bersih-bersih di BUMN hingga tuntas.
“Hari ini kita sampaikan tujuh BUMN. Jadi komitmen bahwa BUMN kalau lihat perannya besar dan bisa disehatkan seperti Garuda dan PTPN kita komitmen penuh sehatkan. Tapi yang tidak layak dan berdampak ke ekonomi kita akan lakukan pembubaran,” ujar Kartika dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 Perusahaan BUMN, Jumat 29 Desember 2023.
Baca juga: Setoran Dividen BUMN Lampaui Target, Realisasi PNBP Capai Rp554,4 Triliun
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah menambahkan, pembubaran 7 perusahaan BUMN ini dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah (PP).
“7 perusahaan itu adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN),” ungkap Teguh.
Teguh menjelaskan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan, terdapat 6 perusahaan yang sudah memperoleh peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023 lalu. Dalam prosesnya, dilakukan oleh kuartor untuk penyelesaian aset yang disandingkan dengan berbagai kewajibannya.
“Untuk yang 1 lagi ini PT PAAN itu masih dilakukan diskusi dengan investing yang terkait melalui proses selanjutnya,” pungkasnya.
Adapun, pembubaran BUMN akibat dari konsekuensi kepailitan diantaranya, PT Merpati Nusantara Airlines dengan penanganan penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur sebesar Rp310 miliar. Kemudian, PT Istaka Karya dengan penanganan penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur Rp16,8 miliar dan PT Kertas Leces dengan penanganan peniualan harta pailit dan pembagian ke kreditur Rp230,9 miliar.
Baca juga: Staf Khusus Erick Thohir Bongkar Borok BUMN Sebelum Direformasi
Selanjutnya, Pembubaran melalui likuidasi dilanjutkan kepailitan yakni, PT Iglas dengan Putusan Pailit 23 November 2023 oleh PN Surabaya, PT Kertas Kraft Aceh dengan penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban serta proses kepailitan, dan PT PAAN dengan permohonan penetapan RPP Pembubaran dari Menteri BUMN kepada Presiden RI.
Lalu, pembubaran melalui likuidasi yaitu PT ISN dengan penanganan pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator Rp3,6 miliar dan penelesaian proses likuidasi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More
Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More