Headline

Kementerian BUMN Dilibatkan dalam Upaya Sehatkan Bank Muamalat

Jakarta – Proses penyehatan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) yang tengah dilakukan direncanakan turut melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami sedang diskusikan seperti apa lagi, sedang di-arrangement yang mungkin bisa dilakukan dengan BUMN,” ujar CEO Bank Muamalat Achmad K. Permana di Gedung Bank Muamalat, Jakarta, Senin (16/12).

Skema kerja sama dalam bentuk business to business atau B2B pun sedang diatur, dan Kementerian BUMN sedang melihat dari sisi peluang bisnis yang bisa dilakukan. “Itu sedang kami formulasikan,” tutur Permana lagi.

Namun, dirinya mengungkapkan, bahwa pembicaraan dengan BUMN itu tidak dipimpin langsung olehnya. “Saya tidak bisa disclose, tapi sedang saya formulasikan. Apakah dari Himbara atau tempat lain, tapi yang jelas (harus) meet (sesuai) dengan ekspektasi kita mendapatkan persetujuan OJK dan pemegang saham mayoritas,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, perusahaan yang didirikan sejak 1 November 1991 ini sudah mencoba mencari kucuran dana segar sejak 2 tahun lalu. Mengingat kebutuhan penguatan permodalan menjadi kunci selama proses penyehatan sebuah bank.

Adapun dana segar tersebut hendak digunakan untuk menambal pembekakan aset bermasalah yang salah satunya disebabkan oleh kinerja bank pada paruh kedua tahun ini yang memburuk seiring dengan merosotnya kemampuan rentabilitas bank.

Rasio non-performing financing (NPF) Bank Muamalat sebenarnya sudah menunjukkan tanda bahaya sejak 2013. Puncaknya terjadi pada 2015 ketika rasio pembiayaan bermasalah kotor perusahaan mencapai 7,11 persen atau sekitar Rp3 triliun. Nilai tersebut hampir menyamai modal inti Bank Muamalat yang per 31 Desember 2015 sebesar Rp3,13 triliun.

Kemarin, Bank Muamalat menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui rencana penerbitan right issue senilai Rp2 triliun dan sukuk senilai Rp6 triliun. Pengajuan right issue tersebut dilakukan lagi karena pengajuan tahun lalu tidak terealisasi sesuai dengan targetnya.

“Karena itu kita harus perbaharui izinnya. Jadi dua izin yang pertama untuk right issue maupun subdebt itu kita mintakan kembali. Tentunya kita berharap itu bisa kita realisasikan dalam waktu dekat secepat-cepatnya,” pungkas Permana. (*) Steven

Paulus Yoga

Recent Posts

KPEI Catat Transaksi CCP PUVA Capai USD168 Juta per Akhir Oktober 2024

Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More

2 hours ago

Analis Rekomendasikan Buy Saham BBNI, Ini Alasannya!

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More

2 hours ago

Gapensi Tolak Keras PPN 12 Persen: Bisa Perlambat Proyek Pemerintah

Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Meningkat 1,65 Persen, 299 Saham Hijau

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More

3 hours ago

Dari Generasi ke Generasi, Komitmen Universal BPR untuk Tumbuh Berkelanjutan

Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More

3 hours ago

Zurich Indonesia Optimistis Pasar Otomotif Dalam Negeri Bakal Lebih Kuat di 2025

Jakarta - Bisnis kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli… Read More

3 hours ago