Categories: Ekonomi dan Bisnis

Kementan dan Kemendag Digugat Soal Impor Buah

Jakarta – Kisruh dalam persoalan impor buah berujung ke pengadilan. Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) digugat oleh Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan penerbitan izin impor buah dan sayur-mayur yang dinilai tak jelas pengelolaannya.

Ketua Umum Aseibssindo, Ayub A Fina mengatakan, gugatan dilayangkan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait dengan pengelolaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Asosiasi merasa dipersulit oleh Kementerian Pertanian. Bahkan, dari pengelolaan yang dinilai diskriminatif, Asosiasi menduga ada permainan dalam penerbitan RIPH ini.

“Sebenarnya kalau masalah pertanian terkait RIPH, permohonan-permohonan itu rupanya para anggota ini selama mulai bulan Desember 2019 sampai Maret 2020 itu, kebanyakan di rollback. Sementara posisi tertentu, pertanian diam-diam menerbitkan ada oknum kelompok tertentu,” jelas Ayub dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.

Dirinya mencontohkan, pada 17 Januari 2020 ada 23 perusahaan yang sebenarnya boleh dikatakan sudah clean and clear, serta semua persyaratan sudah dipenuhi. Sehingga, patut bagi Kementerian Pertanian untuk menerbitkan RIPH kepada 23 perusahaan tersebut. Namun anehnya, tak ada satu pun dari 23 yang mengajukan itu memperoleh rekomendasi, justru ada 3 lain yang terbit.

“Pada saat yang sama, kita melihat ada pemanfaatan saja. Waktu itu, ada satu yang diterbitkan izinnya sangat fantastis yaitu sekitar 15.000 ton dan dipersoalkan di DPR itu,” ujar Ayub.

Asosiasi merasakan kejanggalan lainnya. Setelah diterbitkan izin untuk tiga perusahaan itu, Kementerian Pertanian tidak lagi menerbitkan RIPH. Semua pengajuan dari banyak perusahaan dirolback atau harus memulai lagi dengan prosedur awal. Alasannya, ada masalah persyaratan teknis seperti tertera dalam Peraturan Nomor 39 Tahun 2009.

“Dengan perjalanan ini, akhirnya kami lakukan upaya untuk mencari keadilan. Harapannya ke depan lebih baik. Karena saya gugat yang ketiga kali, dua kali sampai inkraacht,” ucap dia.

Penggugat juga menilai respon Kemendag sama saja dengan Kementan. Di Kementan, RIPH diterbitkan dengan sangat lambat, dan Kemendag dinilai sama parahnya dalam menerbitkan Surat Persetujuan Impor. “Kita daftarkan gugatan terhadap Kemendag terkait penerbitan SPI tadi siang. Karena sejak bulan Maret, importir ini memasukkan permohonan tapi tidak diterbitkan sampai sekarang,” kata Ayub.

Dalam aturan, semestinya Kementerian Perdagangan bisa menyatakan diterima atau tidak setelah dua hari menerima permohonan pengajuan izin impor. Jika diterima maka harus segera diterbitkan SPI. Sebaliknya, jika tidak diterima harus ada perbaikan sehingga dikembalikan. Namun, tak ada keterangan jelas dari Kemendag terhadap proses yang dijalani importir-importir dalam asosiasi.

“Kalau dalam kondisi force major pun, waktunya hanya tiga hari. Ini yang jadi dasar kita untuk mendaftarkan gugatan itu. Kemendag ini diduga melanggar UU, antara lain Permendag 44/2019, UU 18/2012 tentang pangan, UU 7/2014 tentang perdagangan, UU 13/2010 tentang holtikultura dan UU 5/1999 tentang praktik monopoli,” paparnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Liliek Srie Utami menegaskan, bahwa penerbitan RIPH telah diproses secara elektronik untuk semua pemohon. Kementan menilai, pemrosesan tersebut sudah sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2020.

“Proses pemberian RIPH dilakukan secara transparan dan dapat dipantau secara online,” kata Liliek.

Khusus untuk impor buah anggur, RIPH yang sudah diterbitkan hingga 12 Maret 2020 telah mencapai 26.470 ton. Namun, tak disebutkan secara jelas perusahaan importir mana saha yang mendapatkan RIPH buah tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

7 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

8 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

11 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

14 hours ago