Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, penyerahan bantuan ini merupakan salah satu bentuk komitmen BNI dalam mendukung Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) dari Kementerian Sosial. Dukungam atas PKSA ini juga merupakan bentuk pemenuhan amanat Undang Undang Dasar 1945 yaitu menghendaki kehadiran Negara dalam memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
“Melalui TASA, BNI menunjukan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesetaraan dalam mengakses produk-produk perbankan, termasuk diantaranya anak-anak terlantar. Melalui program ini BNI sebagai salah satu bank pemerintah menegaskan fungsinya sebagai agent of development,” ujar Kiryanto.
TASA diterbitkan sebagai produk kolaborasi BNI, OJK dan Kementerian Sosial RI yang didesain untuk meningkatkan akses anak-anak dalam mendapatkan dana bantuan pemerintah, sekaligus sebagai sarana pendidikan dan pembentukan karakter anak-anak untuk gemar menabung. Peran BNI dalam kolaborasi ini adalah memastikan adanya nilai tambah yang dapat diterima oleh anak-anak pemilik TASA, yaitu memberikan kemudahan bagi anak-anak tersebut untuk menabung melalui pemberian rekening yang dilengkapi berbagai fasilitas perbankan.
“Penyerahan bantuan melalui TASA di Gunung Kidul tersebut, adalah merupakan bagian dari sekitar 23.000 anak di Indonesia yang ditargetkan menjadi penerima TASA melalui BNI pada tahun 2017,” tutur Kiryanto. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More