Untuk Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Surabaya ini, BNI telah menyiapkan 279 Agen yang siap menyalurkannya. Sistem yang dipakai dalam penyaluran BPNT ini menggunakan Kartu yang memiliki multifungsi, yaitu sebagai e-wallet yang dapat menyimpan data penyaluran bantuan Pangan serta berfungsi sebagai kartu tabungan.
Dengan sistem ini, Bantuan pangan Non Tunai akan langsung disalurkan ke rekening Penerima Manfaat dalam hal ini e-wallet dan hanya dapat digunakan untuk membeli barang sesuai program yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Patok Kredit 15-17%, BNI Hati-hati Salurkan Kredit
Dalam sistem penyaluran ini, dibangun pula sistem monitoring berupa dashboard yang bersifat daring untuk pemantauan, penyaluran, dan penyerapan bantuan sosial serta rekonsiliasinya. Sistem ini dapat diakses untuk kepentingan secara nasional sampai dengan Desa.
“Untuk pengembangan ke depan, metode ini juga dapat diterapkan untuk penyaluran Bantuan Sosial atau Subsidi lainnya seperti Pupuk, Elpiji, sehingga dapat mendukung program Pemerintah untuk bantuan sosial dan subsidi,” ujar Suprajarto.
Sekedar informasi, penerima BPNT dapat mendatangi Agen46 BNI atau Agen-agen Branchless Banking lain dari Bank Himbara untuk memanfaatkan bantuan pangan tersebut. Kekhususan BPNT adalah pada penyalurannya yang hanya bisa dicairkan dalam bentuk komoditas pangan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More