Tangerang – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) meresmikan Layanan Administrasi Hukum Umum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan, Jl Pahlawan Seribu, Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan hadirnya layanan AHU di MPP Kota Tangerang Selatan ini, merupakan langkah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan berbagai macam pengurusan dokumen dan legalisasi terkait badan hukum, notaris, koperasi, dan lain sebagainya. Hanya perlu mendatangi MPP dan bisa dengan mudah mendapatkan layanan.
“Masyarakat tidak perlu lagi mengakses layanan dari jauh atau bertanya-tanya ke mana harus pergi. Mereka cukup datang ke satu tempat, dilayani dengan baik, dan pulang dengan kepastian. Inilah wajah pelayanan hukum yang kita cita-citakan sederhana, pasti, cepat, dan transparan,” kata Widodo, Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca juga: Industri Keuangan Perlu Jaga Integritas agar Terhindar dari Risiko Hukum
Lebih jauh menjelaskan, Ditjen AHU mengelola ragam layanan yang sangat kompleks. Dari pelayanan hukum badan usaha termasuk perseroan perorangan, legalisasi apostille, jaminan fidusia, kewarganegaraan dan pewarganegaraan, hingga pengelolaan harta peninggalan, semuanya menyentuh aspek-aspek penting kehidupan masyarakat.
Untuk itu, sambung dia, transformasi digital menjadi keharusan untuk memastikan layanan ini berjalan dengan efektif. Namun tidak boleh dilupakan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, pendampingan dan kehadiran langsung.
“Karena itu, kehadiran layanan AHU di MPP adalah jawaban. Layanan pada MPP ini bukan sekadar ruang administrasi semata, tetapi jembatan antara teknologi dan kemanusiaan,” jelasnya.
Widodo mengungkapkan kehadiran Layanan AHU di MPP Kota Tangsel merupakan wujud adanya kerja sama pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkum melalui Ditjen AHU dan Pemerintah Daerah Banten melalui Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Inilah bentuk sinergi yang ideal antara pusat dan daerah, antara instansi vertikal dan otoritas lokal, demi satu tujuan yakni pelayanan publik yang berkualitas dan menjangkau semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Penyadapan, Puan Minta Penegakan Hukum Tak Abaikan Hak Konstitusional
Lebih jauh, Widodo menyampaikan pihaknya berencana akan memperluas lagi akses gerai layanan AHU di beberapa daerah di Tanah Air.
“Ke depannya kami akan membuka lagi Gerai Layanan AHU di beberapa daerah yang dianggap strategis sehingga bisa memudahkan masyarakat yang memerlukan layanan kami,” tutupnya.
Sekadar informasi, berbarengan dengan Layanan AHU di MPP Kota Tangerang Selatan, launching juga dilakukan pada tujuh MPP yang tersebar di Jabotabek, yakni MPP Kota Tangerang, MPP Kabupaten Tangerang, MPP DKI Jakarta, MPP Kota Bogor, MPP Kabupaten Bogor, dan MPP Bekasi. (*)
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More