Ekonomi dan Bisnis

Kemenkop UKM Masih Kaji Dampak Biaya QRIS Bagi UMKM

Jakarta – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM, Yulius mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM saat ini masih mengkaji dampak dari penerapan biaya pada layanan QRIS. Sebagaimana diketahui, sejak 01 Juli 2023 Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3% yang sebelumnya 0%.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS yang berkelanjutan termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama, penggunaan QRIS sangatlah penting bagi pelaku UMKM karena selain memudahkan proses transaksi, QRIS juga dinilai menguntungkan bagi UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM masih terus mendorong pelaku UMKM untuk menggunakan QRIS,” ujar Yulius saat dihubungi Infobanknews, Jumat 14 Juli 2023.

Baca juga: Biaya Layanan QRIS Hambat UMKM Go Digital

Selain itu, Kemenkop UKM saat ini pun belum menerima usulan untuk memberikan subsidi kepada UKM dikarena masih dikaji oleh pemerintah.

“Mengenai kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi, sejauh ini kami belum menerima informasi usulan skema tersebut karena masih kami kaji,” ungkapnya.

Yulius menambahkan, keberadaan QRIS memang memudahkan para pelaku UMKM dalam bertansaksi dengan konsumen dan mendorong digitalisasi UMKM.

Namun, menurutnya kebijakan penetapan biaya tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanannya, sehingga pelaku UMKM mendapatkan manfaat dengan menerapkan QRIS. Secara pararel kebijakan penetapan ini juga akan dipantau sejauh mana efektivitasnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak BI untuk perluasan informasi terkait kebijakan tersebut. Kebijakan ini memang dilema, UKM harus ditarik biaya meskipun kecil. Kita di pemerintahan masih berkoordinasi,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

13 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

13 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

13 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

14 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

15 hours ago