Ekonomi dan Bisnis

Kemenkop UKM Masih Kaji Dampak Biaya QRIS Bagi UMKM

Jakarta – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM, Yulius mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM saat ini masih mengkaji dampak dari penerapan biaya pada layanan QRIS. Sebagaimana diketahui, sejak 01 Juli 2023 Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3% yang sebelumnya 0%.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS yang berkelanjutan termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama, penggunaan QRIS sangatlah penting bagi pelaku UMKM karena selain memudahkan proses transaksi, QRIS juga dinilai menguntungkan bagi UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM masih terus mendorong pelaku UMKM untuk menggunakan QRIS,” ujar Yulius saat dihubungi Infobanknews, Jumat 14 Juli 2023.

Baca juga: Biaya Layanan QRIS Hambat UMKM Go Digital

Selain itu, Kemenkop UKM saat ini pun belum menerima usulan untuk memberikan subsidi kepada UKM dikarena masih dikaji oleh pemerintah.

“Mengenai kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi, sejauh ini kami belum menerima informasi usulan skema tersebut karena masih kami kaji,” ungkapnya.

Yulius menambahkan, keberadaan QRIS memang memudahkan para pelaku UMKM dalam bertansaksi dengan konsumen dan mendorong digitalisasi UMKM.

Namun, menurutnya kebijakan penetapan biaya tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanannya, sehingga pelaku UMKM mendapatkan manfaat dengan menerapkan QRIS. Secara pararel kebijakan penetapan ini juga akan dipantau sejauh mana efektivitasnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak BI untuk perluasan informasi terkait kebijakan tersebut. Kebijakan ini memang dilema, UKM harus ditarik biaya meskipun kecil. Kita di pemerintahan masih berkoordinasi,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

4 mins ago

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More

28 mins ago

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

56 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

2 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

3 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

3 hours ago