Ekonomi dan Bisnis

Kemenkop UKM Masih Kaji Dampak Biaya QRIS Bagi UMKM

Jakarta – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM, Yulius mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM saat ini masih mengkaji dampak dari penerapan biaya pada layanan QRIS. Sebagaimana diketahui, sejak 01 Juli 2023 Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3% yang sebelumnya 0%.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS yang berkelanjutan termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama, penggunaan QRIS sangatlah penting bagi pelaku UMKM karena selain memudahkan proses transaksi, QRIS juga dinilai menguntungkan bagi UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM masih terus mendorong pelaku UMKM untuk menggunakan QRIS,” ujar Yulius saat dihubungi Infobanknews, Jumat 14 Juli 2023.

Baca juga: Biaya Layanan QRIS Hambat UMKM Go Digital

Selain itu, Kemenkop UKM saat ini pun belum menerima usulan untuk memberikan subsidi kepada UKM dikarena masih dikaji oleh pemerintah.

“Mengenai kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi, sejauh ini kami belum menerima informasi usulan skema tersebut karena masih kami kaji,” ungkapnya.

Yulius menambahkan, keberadaan QRIS memang memudahkan para pelaku UMKM dalam bertansaksi dengan konsumen dan mendorong digitalisasi UMKM.

Namun, menurutnya kebijakan penetapan biaya tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanannya, sehingga pelaku UMKM mendapatkan manfaat dengan menerapkan QRIS. Secara pararel kebijakan penetapan ini juga akan dipantau sejauh mana efektivitasnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak BI untuk perluasan informasi terkait kebijakan tersebut. Kebijakan ini memang dilema, UKM harus ditarik biaya meskipun kecil. Kita di pemerintahan masih berkoordinasi,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

29 mins ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

60 mins ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

1 hour ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

1 hour ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

1 hour ago