Nasional

Kemenkop Tugaskan 3 Koperasi jadi Percontohan Makan Bergizi Gratis

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menunjuk sejumlah koperasi sebagai bagian dari percontohan alias pilot project program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di mana, ada tiga koperasi yang dipersiapkan dalam pengadaan bahan makanan.

“Ada tiga koperasi yang telah kita tinjau dan dipersiapkan. Koperasi Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Koperasi Konsumen Serikat Bisnis Pesantren Lampung SKD (Koperasi Sekunder), dan Koperasi Peternakan dan Pemerahan Air Susu Sapi Rakyat Sae Pujon di Malang, Jawa Timur,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, dikutip Jumat, 6 Desember 2024.

Budi memastikan, dalam program MBG, koperasi juga menjadi satuan pelayanan dengan menyediakan Koperasi Penyedia Dapur dan Manajemen SDM. 

Baca juga : Kemenkop Ajak HIPPI Terlibat dalam Pengembangan Ekosistem Koperasi

Koperasi juga memiliki peran pengadaan bahan pangan yang meliputi koperasi jasa, koperasi pemasaran, koperasi pesantren induk koperasi dan lainnya.

“Koperasi juga hadir sebagai penyediaan bahan pangan, meliputi Koperasi Produsen (petani, peternak, dan nelayan) dan Koperasi Pasar bersama Koperasi Unit Desa (KUD), BUMDes, UMKM dan lainnya,” kata Budi.

Selanjutnya, dalam mendukung swasembada pangan, Kemenkop terus mengembangkan MIRA (Minyak Makan Merah untuk Rakyat). 

“Diharapkan kehadiran Minyak Makan Merah ini bisa digunakan untuk menyukseskan MBG,” ucapnya.

Penghapusn KUT

Selain itu, Budi juga menyampaikan terkait progres penghapusan Kredit Usaha Tani (KUT). Ia mengatakan, belum selesainya KUT menghambat KUD mengakses pembiayaan perbankan di SLIK OJK. Padahal KUD vital untuk program swasembada pangan.

Saat ini, jumlah KUD sebanyak 13.400 unit koperasi dan 826 LSM dengan besaran rata-rata diterima debitur sebesar Rp800 ribu hingga Rp10 juta.

Baca juga : Sinergi dengan Forum GKKI, Kemenkop Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit di Indonesia

“Penghapusan KUT ini, diharapkan agar koperasi dan petani dapat keluar dari daftar hitam perbankan, sehingga bisa mengikuti program ketahanan pangan,” katanya.

Pihaknya pun mengusulkan agar KUD Penyalur KUT untuk dikeluarkan dari daftar hitam SLIK OJK, dan mampu melakukan revitalisasi KUD sesuai Asta Cita 2 dan 3. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Joseph Chan Fook Onn Mundur dari Kursi Direktur Bank OCBC NISP

Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk mengumumkan pengunduran diri salah satu direkturnya, yakni Joseph… Read More

4 hours ago

Transaksi Cashless Bank Mega Syariah Naik Selama Libur Akhir Tahun 2024

Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan peningkatan transaksi cashless selama periode liburan akhir tahun 2024. Peningkatan ini terlihat… Read More

12 hours ago

Dorong Investasi Asing, Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hongkong

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat daya saing Indonesia dengan mendorong investasi langsung (direct investment)… Read More

14 hours ago

Hapus Kredit Macet UMKM Dikhawatirkan Moral Hazard, Begini Kata Menko Airlangga

Jakarta – Pemerintah mulai mengeksekusi kebijakan penghapusan tagih piutang bagi nasabah UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan… Read More

16 hours ago

Pagar Laut di Tangerang Persulit Nelayan Cari Ikan, DPR: Usut Pihak Bertanggung Jawab!

Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menyoroti polemik mengenai pagar laut yang terbuat… Read More

16 hours ago

Usia Muda Terbelenggu Utang, Rata-rata Pinjamannya Tembus Rp9 Juta

Jakarta – Kemudahan berutang secara daring rupanya membuat kelompok generasi milenial terjerat belenggu hutang. Rerata pinjamannya… Read More

17 hours ago