Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (25/3).
Poin Penting
Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa pembangunan fisik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus dilakukan di atas lahan dengan status “clean and clear” atau bebas dari sengketa.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya isu yang mengaitkan konflik warga di Kabupaten Flores Timur dengan proyek tersebut.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, memastikan bentrokan antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Flores Timur tidak berkaitan dengan pembangunan Kopdes Merah Putih.
Ia menyebut konflik tersebut merupakan sengketa lama terkait kepemilikan tanah ulayat yang telah berlangsung turun-temurun.
“Konflik yang terjadi antar kedua desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik lama yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat,” ujar Zabadi dalam keterangannya, Rabu, 25 Maret 2026.
Baca juga: Mensos Ajak Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih, Ini Tujuannya
Zabadi menjelaskan, hingga saat ini belum ada pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di wilayah tersebut. Pemerintah, kata dia, hanya akan menggunakan lahan yang berstatus bebas sengketa sebagai lokasi pembangunan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pendataan aset tanah dan/atau bangunan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
“Pemerintah hanya akan menggunakan lahan dengan status clean and clear, tidak dalam kondisi sengketa,” tegasnya.
Kemenkop, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan duduk perkara konflik yang terjadi.
Berdasarkan hasil koordinasi, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah turun langsung menangani situasi di lapangan.
Baca juga: Kemenkop Dorong Proyek Fiber Optik Jadi Penopang Internet Kopdes Merah Putih
Zabadi menyebut kondisi di lapangan mulai kondusif, sementara proses mediasi masih terus dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat serta tidak mengaitkan konflik dengan program pemerintah tanpa dasar yang jelas.
Senada, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi, menegaskan bahwa konflik tersebut murni persoalan tanah ulayat dan tidak berkaitan dengan program Kopdes Merah Putih.
“Kami sudah melakukan investigasi langsung dan tidak ada pernyataan apa pun yang mengaitkan konflik dengan Kopdes Merah Putih. Ini murni persoalan lama,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik saat ini dilakukan melalui jalur mediasi serta penegakan hukum oleh pihak berwenang. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BGN mengusulkan efisiensi program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Rp40 triliun, yang berasal… Read More
Poin Penting Bukti potong PPh 21 pensiun kini dapat diunduh secara daring melalui layanan TOOS… Read More
Poin Penting Hasan Fawzi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung RI melantik tujuh Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 di Jakarta pada… Read More
Poin Penting Pelaporan SPT Tahunan mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, dengan aktivasi Coretax… Read More