Categories: Ekonomi dan Bisnis

Kemenkop Apresiasi Upaya KSP Indosurya Penuhi Kewajiban

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM maupun parlemen mengapresiasi upaya penyelesaian kewajiban oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditengah pandemi Covid-19. Koperasi yang bermasalah dinilai layak menjadikan penyelesaian KSP Indosurya sebagai acuan, menyelesaikan lewat pengadilan dan pendirinya mau membantu pengurus menyelesaikan kewajibannya memenuhi putusan pengadilan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mendorong koperasi bermasalah agar komitmen untuk mematuhi putusan pengadilan. Misalnya pada kasus KSP Indosurya, koperasi wajib melanjutkan proses pelunasan cicilan kepada anggota sesuai putusan homologasi PKPU yang sudah disepakati dan diputuskan pengadilan pada Desember 2020.

Di lain sisi, Zabadi mengapresiasi kepada koperasi yang terus berupaya menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih di tengah kondisi sulit akibat pandemi COVID-19. Komitmen koperasi tersebut tidak hanya kembali membangun citra baik koperasi yang bermasalah, namun juga citra koperasi secara umum.

“Sehingga, kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi secara bertahap akan meningkat,” kata Zabadi seperti dikutip Kamis, 14 Oktober 2021.

Menurut dia, pandemi COVID-19 sangat berdampak pada tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi, dengan permasalahan utama yang dihadapi yakni permodalan (47 persen), penurunan penjualan (35 persen), dan produksi terhambat (8 persen). Hal itu berdasarkan Survei Kemenkop dan UKM pada 2020.

“Saya telah membentuk tim-tim khusus untuk monitoring kasus dan pembinaan koperasi bermasalah tersebut,” ujarnya.

Ekonom INDEF, Eko Listiyanto mengatakan senada. Menurutnya, dalam penyelesaian kewajiban pengurus koperasi, perlu dilihat juga kemampuan, dan sampai seberapa lama koperasi ini berkomitmen terhadap bayaran cicilan kepada ribuan anggotanya. “Kalau terus dilaksanakan, saya rasa ini menjadi sebuah langkah baik, dan patut dicontoh oleh koperasi lain. Karena kalau sudah kena kasus banyak yang pada kabur, yang kecil-kecil terutama. Tapi Indosurya tidak kecil ya, saya bilang ukuran koperasinya, karena punya gedung yang besar,” ucapnya.

Dalam kasus KSP Indosurya, tambah dia, memang itikad dari awal terlihat pengurus mematuhi putusan pengadilan. Ia menilai koperasi lain bisa melakukan hal sama. Dari kasus KSP Indosurya, menunjukkan bahwa dengan situasi pandemi ternyata tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. Hal itu, kata dia, memang harus dilakukan.

Eko mengatakan, semua bidang terkena dampak pandemi covid termasuk koperasi khususnya berada sektor simpan pinjam. Ini disebabkan sektor riilnya terpengaruh. Umumnya masyarakat menengah kebawah yang pinjam koperasi berdampak pandemi ya implikasinya kepada mereka. “Istilahnya kepada continuity dari cicilan terkendala karena terjadi berbagai aspek. Ini problem di industri keuangan yang sama ya, tapi koperasi tantangannya lebih berat,” tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi VI Achmad Baidowi menilai perlu adanya penyehatan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. “Banyak juga koperasi yang benar seperti koperasi BMT NU di Jawa timur  yang benar menjalankan fungsi-fungsi koperasi sebagai organisasi simpan pinjam. Koperasi yang bagus begini harus dirawat terus dipupuk oleh pemerintah,” tuturnya.

Terkait KSP Indosurya, ia berharap iktikad baik koperasi yang menghadapi masalah, apalagi ada putusan hukum dijalankan. “Tentu kami menyampaikan apresiasi apabila ada koperasi yang bertanggung jawab seperti itu. Namun apresiasi saja tidak cukup tanpa dibuktikan oleh langkah-langkah yang baik,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KSP Indosurya tetap berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota. Hingga Oktober 2021, Pengurus KSP Indosurya menegaskan, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut meski Pandemi Covid menambah berat beban pengurus KSP.

Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan tersebut sudah inkracht dan menetapkan Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

18 mins ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

42 mins ago

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

1 hour ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

1 hour ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

1 hour ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

2 hours ago