Categories: Ekonomi dan Bisnis

Kemenkop Apresiasi Upaya KSP Indosurya Penuhi Kewajiban

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM maupun parlemen mengapresiasi upaya penyelesaian kewajiban oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditengah pandemi Covid-19. Koperasi yang bermasalah dinilai layak menjadikan penyelesaian KSP Indosurya sebagai acuan, menyelesaikan lewat pengadilan dan pendirinya mau membantu pengurus menyelesaikan kewajibannya memenuhi putusan pengadilan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mendorong koperasi bermasalah agar komitmen untuk mematuhi putusan pengadilan. Misalnya pada kasus KSP Indosurya, koperasi wajib melanjutkan proses pelunasan cicilan kepada anggota sesuai putusan homologasi PKPU yang sudah disepakati dan diputuskan pengadilan pada Desember 2020.

Di lain sisi, Zabadi mengapresiasi kepada koperasi yang terus berupaya menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih di tengah kondisi sulit akibat pandemi COVID-19. Komitmen koperasi tersebut tidak hanya kembali membangun citra baik koperasi yang bermasalah, namun juga citra koperasi secara umum.

“Sehingga, kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi secara bertahap akan meningkat,” kata Zabadi seperti dikutip Kamis, 14 Oktober 2021.

Menurut dia, pandemi COVID-19 sangat berdampak pada tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi, dengan permasalahan utama yang dihadapi yakni permodalan (47 persen), penurunan penjualan (35 persen), dan produksi terhambat (8 persen). Hal itu berdasarkan Survei Kemenkop dan UKM pada 2020.

“Saya telah membentuk tim-tim khusus untuk monitoring kasus dan pembinaan koperasi bermasalah tersebut,” ujarnya.

Ekonom INDEF, Eko Listiyanto mengatakan senada. Menurutnya, dalam penyelesaian kewajiban pengurus koperasi, perlu dilihat juga kemampuan, dan sampai seberapa lama koperasi ini berkomitmen terhadap bayaran cicilan kepada ribuan anggotanya. “Kalau terus dilaksanakan, saya rasa ini menjadi sebuah langkah baik, dan patut dicontoh oleh koperasi lain. Karena kalau sudah kena kasus banyak yang pada kabur, yang kecil-kecil terutama. Tapi Indosurya tidak kecil ya, saya bilang ukuran koperasinya, karena punya gedung yang besar,” ucapnya.

Dalam kasus KSP Indosurya, tambah dia, memang itikad dari awal terlihat pengurus mematuhi putusan pengadilan. Ia menilai koperasi lain bisa melakukan hal sama. Dari kasus KSP Indosurya, menunjukkan bahwa dengan situasi pandemi ternyata tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. Hal itu, kata dia, memang harus dilakukan.

Eko mengatakan, semua bidang terkena dampak pandemi covid termasuk koperasi khususnya berada sektor simpan pinjam. Ini disebabkan sektor riilnya terpengaruh. Umumnya masyarakat menengah kebawah yang pinjam koperasi berdampak pandemi ya implikasinya kepada mereka. “Istilahnya kepada continuity dari cicilan terkendala karena terjadi berbagai aspek. Ini problem di industri keuangan yang sama ya, tapi koperasi tantangannya lebih berat,” tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi VI Achmad Baidowi menilai perlu adanya penyehatan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. “Banyak juga koperasi yang benar seperti koperasi BMT NU di Jawa timur  yang benar menjalankan fungsi-fungsi koperasi sebagai organisasi simpan pinjam. Koperasi yang bagus begini harus dirawat terus dipupuk oleh pemerintah,” tuturnya.

Terkait KSP Indosurya, ia berharap iktikad baik koperasi yang menghadapi masalah, apalagi ada putusan hukum dijalankan. “Tentu kami menyampaikan apresiasi apabila ada koperasi yang bertanggung jawab seperti itu. Namun apresiasi saja tidak cukup tanpa dibuktikan oleh langkah-langkah yang baik,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KSP Indosurya tetap berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota. Hingga Oktober 2021, Pengurus KSP Indosurya menegaskan, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut meski Pandemi Covid menambah berat beban pengurus KSP.

Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan tersebut sudah inkracht dan menetapkan Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

7 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

8 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

9 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

9 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

12 hours ago