Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut mengizinkan kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kementerian Keuangan menyebut penerimaan negara dari eskpor pasir laut sangatlah kecil.
“Pendapatan yang didapatkan negara dari ekspor pasir laut kecil. Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu kepada Wartawan di Kementerian Keuangan, Rabu 31 Mei 2023.
Meski begitu, Febrio enggan menyebutkan berapa nominal pendapatan yang diperoleh negara dari eskpor pasir laut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 15 Maret 2023, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Baca juga: Bauran Kebijakan BI Diklaim Mampu Kendalikan Inflasi, Masa Iya?
Beleid tersebut mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.
Diketahui, sebelum diterbitkanya PP Nomor 26 Tahun 2023, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More