Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Sangat Kecil

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut mengizinkan kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kementerian Keuangan menyebut penerimaan negara dari eskpor pasir laut sangatlah kecil.

“Pendapatan yang didapatkan negara dari ekspor pasir laut kecil. Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu kepada Wartawan di Kementerian Keuangan, Rabu 31 Mei 2023.

Meski begitu, Febrio enggan menyebutkan berapa nominal pendapatan yang diperoleh negara dari eskpor pasir laut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 15 Maret 2023, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Baca juga: Bauran Kebijakan BI Diklaim Mampu Kendalikan Inflasi, Masa Iya?

Beleid tersebut mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.

Diketahui, sebelum diterbitkanya PP Nomor 26 Tahun 2023, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

1 min ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

58 mins ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

1 hour ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

2 hours ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

3 hours ago