Jakarta – Kementerian Keuangan menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.
Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0% ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli.
Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana. PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
“Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM sebesar 0% untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar 1% untuk Bea Lelang Penjual,” jelas Tri Wahyuningsih Retno Mulyani Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, pada keterangannya, 8 Juli 2022.
Baca juga : Pegadaian dan DJKN Teken Kerja Sama Akurasi Data Bea Lelang
Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).
Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli sebesar 0% dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Pembeli. Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Penjual. Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpananannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK. (*)
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More