Jakarta – Kementerian Keuangan terus mendorong agar Barang Milik Negara (BMN) dapat dioptimalkan pengunaannya melalui skema kerja sama dengan pihak swasta. Encep Sudarman, Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu mengungkapkan pihaknya sudah memberikan beberapa fasilitas dukungan terkait dengan penggunaan BMN.
Salah satunya adalah Daftar Sewa BMN yang disediakan oleh Kemenkeu. Layanan ini akan mempermudah investor yang ingin mengajukan permohonan sewa pada BMN. Lalu, pemerintah juga memberikan penambahan jangka waktu sewa sebagai kompensasi dari kondisi tertentu, misalnya, Covid-19.
“Jadi semisal bapak ibu sudah menyewa tahun ini, bisa dialihkan ke tahun depan. Itu adalah salah satu keringanan yang kita berikan,” jelas Encep pada paparan virtualnya, Senin, 4 Oktober 2021.
Kemudian, Kemenkeu juga berjanji akan memberikan diskon-diskon khusus pada UMKM yang hendak memanfaatkan BMN. Dengan demikian, pemanfaatan BMN bisa lebih optimal dan sekaligus membantu ekonomi untuk pulih dari pandemi.
Tidak hanya masyarakat umum, Kemenkeu juga mendorong kementerian dan lembaga pemerintahan lain juga bisa memanfaatkan aset negara. Sehingga, proses kerja pemerintahan bisa lebih hemat dan efisien.
“BMN ini sering digunakan oleh KL (Kementerian/Lembaga) untuk cost saving. Tidak perlu membangun atau beli tanah, pakailah BMN ini. Kita akan terus mendukung perekonomian dalam penyediaan infrastruktur,” ujarnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More