News Update

Kemenkeu Terbitkan PMK163/2020 Transformasikan Pengelolaan Piutang Negara

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi mengatakan, tidak hanya sebatas mengenai Pengurusan Piutang Negara pada PUPN, ruang lingkup PMK 163/2020 juga  meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan  pertanggungjawaban.

“Jadi nanti katakanlah untuk piutang Rp8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN, mereka selesaikan dulu di K/L dan akan kita sosialisasikan dulu ke K/L nya secara menyeluruh dan pelaporan kita berharap mulai 1 Januari sudah mulai tercollect,” jelas Lukman dalam video conference di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Lukman menambahkan, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan  besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

Dirinya menambahkan, dengan diterbitkannya PMK 163/2020, DJKN juga turut bermaksud untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan  berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More

2 hours ago

Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Melemah 0,56 Persen ke Level 7.878

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,56 persen ke level 7.878,22 pada awal perdagangan (3/2), dengan… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Turun, Saatnya Borong?

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada Selasa (3/2/2026), baik produk Galeri24, UBS,… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.763 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,21 persen ke level Rp16.763 per dolar AS, dengan proyeksi… Read More

2 hours ago

IHSG Hari Ini Masih Rawan Terkoreksi, Cermati 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting Secara teknikal, IHSG berpotensi terkoreksi di area 7.835–7.680 sebelum membentuk wave (b), dengan… Read More

3 hours ago