News Update

Kemenkeu Telusuri Aset BPPN di Awani Dream

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah fokus menelusuri aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang ada pada Group Modern, PT Awani Modern Indonesia (Awani Dream) dalam upaya pengembangan pariwisata nasional.

“Kami sedang menelusuri aset potensial di Grup Modern untuk sektor pariwisata yang ada di Awani Modern, dahulu dikenal ada kasus Awani Dream,” ujar Kasubdit Pengelolaan Keuangan Negara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Suparyanto di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, temuan aset di Awani Modern berupa bangunan atau tanah akan dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata. “Nantinya, pemerintah tidak akan menjual aset itu, tetapi akan mencari mitra untuk pengembangan wisata,” ucap dia.

Dia mengungkapkan, sejauh ini Kemenkeu tengah mengkaji pembentukan tim khusus untuk menelusuri aset-aset milik BPPN. “Pada Juni lalu Kemenkeu dan BPN (Badan Pertanaahan Nasional) sudah membentuk task force untuk menyelesaikan aset properti,” jelas dia.

Upaya yang dilakukan pemerintah itu, kata dia, terkait dengan hak Kemenkeu yang saat ini menjadi pengelola kekayaan BPPN. “Negara akan menuntut haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya harus ke BUPN (Badan Urusan Piutang Negara,” tegasnya.

Penyelesaian aset properti oleh Kemenkeu tersebut menurutnya, untuk mendukung tugas kementerian dan lembaga, seperti pembangunan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Penelusuran aset juga untuk menghasilkan penerimaan negara atau jual lelang yang menjadi prioritas saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, aset eks BPPN yang free and clear berada di bawah pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan yang belum clear berada pada Tim Pemberesan BPPN di bawah Kemenkeu. Dia mengatakan, saat ini aset eks BPPN mencapai Rp76 triliun, seperti aset kredit, tagihan, properti, surat berhrga, saham dan dokumen aset.

“Kalau aset yang berupa saham, terus kami kelola. Namun dalam kondisi harga yaang bagus, maka akan kami jual saham-saham itu. Karena, tujuan pemerintah untuk mendapatkan penerimaan negara,” tuturnya.

Menurut Supryanto, hingga akhir 2016 (periode 2007-2016) penerimaan negara dari aset eks BPPN mencapai Rp7,7 triliun. “Kalau pengembalian pada 2016 saja mencapai Rp550 miliar. Kami akan terus mengoptimalkan penerimaan dari pengembaalian aset BPPN,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

10 mins ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

4 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

4 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

4 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

5 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

5 hours ago