News Update

Kemenkeu Telusuri Aset BPPN di Awani Dream

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah fokus menelusuri aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang ada pada Group Modern, PT Awani Modern Indonesia (Awani Dream) dalam upaya pengembangan pariwisata nasional.

“Kami sedang menelusuri aset potensial di Grup Modern untuk sektor pariwisata yang ada di Awani Modern, dahulu dikenal ada kasus Awani Dream,” ujar Kasubdit Pengelolaan Keuangan Negara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Suparyanto di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, temuan aset di Awani Modern berupa bangunan atau tanah akan dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata. “Nantinya, pemerintah tidak akan menjual aset itu, tetapi akan mencari mitra untuk pengembangan wisata,” ucap dia.

Dia mengungkapkan, sejauh ini Kemenkeu tengah mengkaji pembentukan tim khusus untuk menelusuri aset-aset milik BPPN. “Pada Juni lalu Kemenkeu dan BPN (Badan Pertanaahan Nasional) sudah membentuk task force untuk menyelesaikan aset properti,” jelas dia.

Upaya yang dilakukan pemerintah itu, kata dia, terkait dengan hak Kemenkeu yang saat ini menjadi pengelola kekayaan BPPN. “Negara akan menuntut haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya harus ke BUPN (Badan Urusan Piutang Negara,” tegasnya.

Penyelesaian aset properti oleh Kemenkeu tersebut menurutnya, untuk mendukung tugas kementerian dan lembaga, seperti pembangunan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Penelusuran aset juga untuk menghasilkan penerimaan negara atau jual lelang yang menjadi prioritas saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, aset eks BPPN yang free and clear berada di bawah pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan yang belum clear berada pada Tim Pemberesan BPPN di bawah Kemenkeu. Dia mengatakan, saat ini aset eks BPPN mencapai Rp76 triliun, seperti aset kredit, tagihan, properti, surat berhrga, saham dan dokumen aset.

“Kalau aset yang berupa saham, terus kami kelola. Namun dalam kondisi harga yaang bagus, maka akan kami jual saham-saham itu. Karena, tujuan pemerintah untuk mendapatkan penerimaan negara,” tuturnya.

Menurut Supryanto, hingga akhir 2016 (periode 2007-2016) penerimaan negara dari aset eks BPPN mencapai Rp7,7 triliun. “Kalau pengembalian pada 2016 saja mencapai Rp550 miliar. Kami akan terus mengoptimalkan penerimaan dari pengembaalian aset BPPN,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

12 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago