News Update

Kemenkeu Telusuri Aset BPPN di Awani Dream

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah fokus menelusuri aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang ada pada Group Modern, PT Awani Modern Indonesia (Awani Dream) dalam upaya pengembangan pariwisata nasional.

“Kami sedang menelusuri aset potensial di Grup Modern untuk sektor pariwisata yang ada di Awani Modern, dahulu dikenal ada kasus Awani Dream,” ujar Kasubdit Pengelolaan Keuangan Negara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Suparyanto di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, temuan aset di Awani Modern berupa bangunan atau tanah akan dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata. “Nantinya, pemerintah tidak akan menjual aset itu, tetapi akan mencari mitra untuk pengembangan wisata,” ucap dia.

Dia mengungkapkan, sejauh ini Kemenkeu tengah mengkaji pembentukan tim khusus untuk menelusuri aset-aset milik BPPN. “Pada Juni lalu Kemenkeu dan BPN (Badan Pertanaahan Nasional) sudah membentuk task force untuk menyelesaikan aset properti,” jelas dia.

Upaya yang dilakukan pemerintah itu, kata dia, terkait dengan hak Kemenkeu yang saat ini menjadi pengelola kekayaan BPPN. “Negara akan menuntut haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya harus ke BUPN (Badan Urusan Piutang Negara,” tegasnya.

Penyelesaian aset properti oleh Kemenkeu tersebut menurutnya, untuk mendukung tugas kementerian dan lembaga, seperti pembangunan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Penelusuran aset juga untuk menghasilkan penerimaan negara atau jual lelang yang menjadi prioritas saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, aset eks BPPN yang free and clear berada di bawah pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan yang belum clear berada pada Tim Pemberesan BPPN di bawah Kemenkeu. Dia mengatakan, saat ini aset eks BPPN mencapai Rp76 triliun, seperti aset kredit, tagihan, properti, surat berhrga, saham dan dokumen aset.

“Kalau aset yang berupa saham, terus kami kelola. Namun dalam kondisi harga yaang bagus, maka akan kami jual saham-saham itu. Karena, tujuan pemerintah untuk mendapatkan penerimaan negara,” tuturnya.

Menurut Supryanto, hingga akhir 2016 (periode 2007-2016) penerimaan negara dari aset eks BPPN mencapai Rp7,7 triliun. “Kalau pengembalian pada 2016 saja mencapai Rp550 miliar. Kami akan terus mengoptimalkan penerimaan dari pengembaalian aset BPPN,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Tahun Depan

Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More

13 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Hijau ke Level 7.199

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More

1 hour ago

Maya Watono Resmi Diangkat jadi Dirut InJourney

Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More

1 hour ago

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

3 hours ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

4 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

4 hours ago