Categories: Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Teken Kerja Sama Dengan BI dan Empat Bank

Jakarta–Direktur Jenderal Perbendaharaan bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan hari ini melakukan penandatanganan 2 (dua) jenis kerja sama.

Pertama, Perjanjian kerjasama dengan Deputi Bank Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi Operasionalisasi Treasury Dealing Room (TDR) Di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Kedua, perjanjian kerja sama Penyaluran Dana APBN Melalui Bank Umum Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (SPAN) dengan para Direktur Utama dari 4 (empat) Bank Umum yang bertindak untuk dan atas nama bank umum, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

Perjanjian kerja sama dengan BI ini merupakan wujud koordinasi dalam rangka pengelolaan kelebihan kas antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Selain itu operasional TDR dalam pengelolaan kelebihan kas juga dapat mempengaruhi stabilitas fiskal, moneter dan sistem keuangan sehingga pelaksanaannya harus dikoordinasikan supaya sejalan dengan pelaksanaan kebijakan fiskal, moneter dan stabilitas sistem keuangan yang menjadi wewenang kedua belah pihak.

Ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini mencakup jumlah pengelolaan maksimal kelebihan kas Rupiah Pemerintah, Jangka waktu pengelolaan kelebihan kas Rupiah Pemerintah, Koordinasi penempatan kelebihan kas Rupiah Pemerintah yang meliputi: (i) Pendelegasian Kewenangan, (ii) Perencanaan Kas, (iii)  Pertukaran Informasi, (iv)  Rekening Dana Kelolaan Treasury Dealing Room (TDR), (v)    Besaran dan Instrumen Penempatan/Investasi, dan (vi)  Setelmen Transaksi.Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan oleh para pihak.

Pada kesempatan yang sama ditandatangani juga perjanjian kerja sama dengan 4 Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Operasional I Pusat yang dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dana SP2D secara terpusat melalui interkoneksi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (SPAN) pada BO I Pusat  dengan tujuan menjamin penyaluran dana SP2D secara terpusat melalui interkoneksi SPAN dengan BO I Pusat dapat dilakukan dengan aman, efektif, efisien, cepat, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini mencakup (1) Penyiapan dan penyediaan infrastruktur yang meliputi dan tidak terbatas pada jaringan, data, security, aplikasi (termasuk CMS_Portal), dalam rangka penyaluran dana SP2D/SP2D-R secara terpusat melalui interkoneksi SPAN dengan BO I Pusat, dan (2) Penyaluran dana SP2D/SP2D-R secara terpusat melalui interkoneksi SPAN dengan BO I Pusat.

Perjanjian ini juga memuat klausul pelimpahan kewenangan dan pembatasan tanggung jawab, hak dan kewajiban para pihak, dan detail teknis interkoneksi jaringan SPAN dan Bank. Perjanjian ini bersifat kemitraan sehingga segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerja sama ini menjadi beban anggaran dari para pihak sesuai dengan tugas masing-masing.

Masa berlaku kerja sama ini adalah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerja sama ini dan perubahan-perubahan atas perjanjian kerja sama ini akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan dalam bentuk tertulis yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama ini.

Sebagaimana diketahui SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas, akuntansi, dan pelaporan. Dengan penggunaan SPAN, alur pembayaran dana APBN lebih sederhana dimana Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan tidak lagi mengirimkan dokumen SP2D ke masing-masing Bank Operasional I mitra kerja KPPN, namun data SP2D tersebut dikirimkan secara elektronik ke sistem BO I Pusat. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

3 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

4 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

5 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

5 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

6 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

6 hours ago