Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Tegaskan Subsidi Motor Listrik Bukan Khusus Orang Miskin

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menegaskan, subsidi motor listrik bukan diperuntukan bagi masyarakat miskin, melainkan untuk membangun ekosistem penggunaan energi listrik.

“Tujuan awal (subsidi motor listrik) adalah untuk membangun ekosistem penggunaan energi listrik. Jadi bukan untuk membantu orang miskin,” ujar Isa kepada awak media di Kompleks Kementerian Keuangan, Rabu 30 Agustus 2023.

Menurutnya, ini berbeda dengan anggaran bantuan sosial (bansos) maupun PKH (program keluarga harapan). Sejak awal subsidi motor listrik untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam (SDA) hingga menjadi baterai, serta menciptakan energi ramah lingkungan.

Baca juga: 5 Rekomendasi Motor Listrik Murah, Harga Mulai Rp8 Jutaan

“Ini beda dengan bansos, beras, PKH. Jadi memang ini untuk membangun industri yang lebih ramah lingkungan, kita mendorong hilirisasi dari produk-produk SDA kita. Ini semacam untuk mendorong minat orang untuk beralih gaya hidupnya menggunakan energi yang lebih bersih untuk kemudian menciptakan industri yang bernilai tambah,” jelasnya.

Adapun, Kemenkeu menggelontorkan anggaran subsidi motor listrik baru dan konversi sebesar Rp7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Anggaran tersebut diberikan kepada 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp7 juta per unit.

Secara rinci, anggaran pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp1,75 triliun untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu untuk motor listrik konversi. Sedangkan, di tahun 2024 angarananya sebesar Rp5,25 triliun bagi 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi.

Terbaru, pemerintah menetapkan kebijakan pemberian subsidi motor listrik melalui skema 1 KTP berlaku untuk 1 motor listrik baru.

Kebijakan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca juga: Sepi Peminat, Pemerintah Mau Naikan Insentif Motor Listrik Jadi Rp10 Juta 

Isa pun mengungkapkan, anggaran untuk kebijakan baru tersebut sama saja dengan anggaran sebelumnya yaitu Rp7 triliun untuk 2023 dan 2024, perbedaannya hanya persyaratannya saja yang dipermudah.

“Jadi anggarannya sudah ada, anggarannya ya seperti yang sudah dipersiapkan sebelumnya, itu jadi perubahannya itu cuma dipersyaratan kalau anggarannya tetap,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago