Jakarta – Guna mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara, Kementerian Keuangan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.
Penggabungan materi muatan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait.
“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada”, jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran dalam keterangan resmi, Selasa 27 Juni 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran ini ditetapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari, pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain terkait penjabaran prinsip Belanja Berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi,
“Dan menyediakan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” tambahnya.
Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. Pertama adalah untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas.
Kemudian, keempat untuk mendukung tercapainya target output dan outcome belanja Pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Serta, kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan sistem informasi.
“Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Saat ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK nya,” tutup Lisbon. (*)
Editor: Galih Pratama
Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More
Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More
Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More
Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More