Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Susun PMK Pengelolaan Anggaran Baru

Jakarta – Guna mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara, Kementerian Keuangan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini. 

Penggabungan materi muatan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait.

“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada”, jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran dalam keterangan resmi, Selasa 27 Juni 2023. 

Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran ini ditetapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari, pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. 

Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain terkait penjabaran prinsip Belanja Berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi, 

“Dan menyediakan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” tambahnya.

Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. Pertama adalah untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas.

Kemudian, keempat untuk mendukung tercapainya target output dan outcome belanja Pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Serta, kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan sistem informasi.

“Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Saat ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK nya,” tutup Lisbon. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

7 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

10 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

15 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

19 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

19 hours ago