Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Susun PMK Pengelolaan Anggaran Baru

Jakarta – Guna mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara, Kementerian Keuangan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini. 

Penggabungan materi muatan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait.

“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada”, jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran dalam keterangan resmi, Selasa 27 Juni 2023. 

Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran ini ditetapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari, pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. 

Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain terkait penjabaran prinsip Belanja Berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi, 

“Dan menyediakan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” tambahnya.

Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. Pertama adalah untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas.

Kemudian, keempat untuk mendukung tercapainya target output dan outcome belanja Pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Serta, kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan sistem informasi.

“Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Saat ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK nya,” tutup Lisbon. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

4 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

4 hours ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

5 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

6 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

7 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

7 hours ago