Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Susun Insentif Baru Sejalan dengan Penerapan Pajak Minimum Global

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tengah menyusun skema insentif perpajakan baru seiring dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen untuk perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. 

Saat ini terdapat 50 negara sudah mengumumkan akan menerapkan pajak minimum global. 

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Rasio Perpajakan Masih Berpotensi Meningkat

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pemerintah dari Kementerian/Lembaga bersama dengan stakeholder, industri dan asosiasi tengah memetakan skema insentif yang tepat sejalan dengan implementasi pajak minimum global.

Yon Arsal menyebutkan, insentif pajak yang diterapkan saat ini, seperti tax holiday dan tax allowance dinilai sudah tidak relevan ketika pajak minimum global diberlakukan.

“Kita saat ini sedang berdiskusi juga dengan para stakeholder, dari kementerian dan lembaga, tentu juga termasuk dengan industri dan asosiasi untuk memetakan dan memastikan skema insentif yang paling tepat dan paling cocok, karena beberapa insentif yang seperti tax holiday, allowance dan beberapa insentif yang kemarin tidak lagi terlalu tepat ketika berbicara dengan global minimum tax,” ujar Yon Arsal dalam Webinar Nasional ISEI, Selasa, 26 Agustus 2025.

Yon Arsal menjelaskan, jika di Indonesia diberikan insentif atau pajaknya sebesar 0 persen, tetapi pajak di negara induk perusahaan tersebut tetap akan dikenakan.

Baca juga: INDEF Ungkap Biang Kerok Penerimaan Pajak per Agustus 2025 Turun 16,72 Persen

Dia menambahkan, kebijakan insentif pajak baru ini disusun untuk tetap mendorong dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta menggenjot investasi tetep masuk ke Tanah Air.

“Oleh sebab itu maka kita saat ini sedang berdiskusi mencari sebuah skema insentif yang paling tepat yang bisa memberikan tadi, untuk tetap mendorong atau meningkatkan daya beli masyarakat di sisi lain, mendorong juga investasi tetap masuk ke Indonesia,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago