Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Susun Insentif Baru Sejalan dengan Penerapan Pajak Minimum Global

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tengah menyusun skema insentif perpajakan baru seiring dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen untuk perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. 

Saat ini terdapat 50 negara sudah mengumumkan akan menerapkan pajak minimum global. 

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Rasio Perpajakan Masih Berpotensi Meningkat

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pemerintah dari Kementerian/Lembaga bersama dengan stakeholder, industri dan asosiasi tengah memetakan skema insentif yang tepat sejalan dengan implementasi pajak minimum global.

Yon Arsal menyebutkan, insentif pajak yang diterapkan saat ini, seperti tax holiday dan tax allowance dinilai sudah tidak relevan ketika pajak minimum global diberlakukan.

“Kita saat ini sedang berdiskusi juga dengan para stakeholder, dari kementerian dan lembaga, tentu juga termasuk dengan industri dan asosiasi untuk memetakan dan memastikan skema insentif yang paling tepat dan paling cocok, karena beberapa insentif yang seperti tax holiday, allowance dan beberapa insentif yang kemarin tidak lagi terlalu tepat ketika berbicara dengan global minimum tax,” ujar Yon Arsal dalam Webinar Nasional ISEI, Selasa, 26 Agustus 2025.

Yon Arsal menjelaskan, jika di Indonesia diberikan insentif atau pajaknya sebesar 0 persen, tetapi pajak di negara induk perusahaan tersebut tetap akan dikenakan.

Baca juga: INDEF Ungkap Biang Kerok Penerimaan Pajak per Agustus 2025 Turun 16,72 Persen

Dia menambahkan, kebijakan insentif pajak baru ini disusun untuk tetap mendorong dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta menggenjot investasi tetep masuk ke Tanah Air.

“Oleh sebab itu maka kita saat ini sedang berdiskusi mencari sebuah skema insentif yang paling tepat yang bisa memberikan tadi, untuk tetap mendorong atau meningkatkan daya beli masyarakat di sisi lain, mendorong juga investasi tetap masuk ke Indonesia,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

4 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

4 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

5 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

5 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

5 hours ago