Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Susun Insentif Baru Sejalan dengan Penerapan Pajak Minimum Global

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tengah menyusun skema insentif perpajakan baru seiring dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen untuk perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. 

Saat ini terdapat 50 negara sudah mengumumkan akan menerapkan pajak minimum global. 

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Rasio Perpajakan Masih Berpotensi Meningkat

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pemerintah dari Kementerian/Lembaga bersama dengan stakeholder, industri dan asosiasi tengah memetakan skema insentif yang tepat sejalan dengan implementasi pajak minimum global.

Yon Arsal menyebutkan, insentif pajak yang diterapkan saat ini, seperti tax holiday dan tax allowance dinilai sudah tidak relevan ketika pajak minimum global diberlakukan.

“Kita saat ini sedang berdiskusi juga dengan para stakeholder, dari kementerian dan lembaga, tentu juga termasuk dengan industri dan asosiasi untuk memetakan dan memastikan skema insentif yang paling tepat dan paling cocok, karena beberapa insentif yang seperti tax holiday, allowance dan beberapa insentif yang kemarin tidak lagi terlalu tepat ketika berbicara dengan global minimum tax,” ujar Yon Arsal dalam Webinar Nasional ISEI, Selasa, 26 Agustus 2025.

Yon Arsal menjelaskan, jika di Indonesia diberikan insentif atau pajaknya sebesar 0 persen, tetapi pajak di negara induk perusahaan tersebut tetap akan dikenakan.

Baca juga: INDEF Ungkap Biang Kerok Penerimaan Pajak per Agustus 2025 Turun 16,72 Persen

Dia menambahkan, kebijakan insentif pajak baru ini disusun untuk tetap mendorong dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta menggenjot investasi tetep masuk ke Tanah Air.

“Oleh sebab itu maka kita saat ini sedang berdiskusi mencari sebuah skema insentif yang paling tepat yang bisa memberikan tadi, untuk tetap mendorong atau meningkatkan daya beli masyarakat di sisi lain, mendorong juga investasi tetap masuk ke Indonesia,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

41 mins ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

2 hours ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

2 hours ago

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

2 hours ago

KB Bank Kucurkan Kredit Sindikasi USD95,92 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Menguat 0,47 Persen ke Level 9.075

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

2 hours ago