Ekonomi dan Bisnis

Kemenkeu Suara Soal Aturan Barang Impor China Kena Bea Masuk 200 Persen

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana pemerintah mengenakan bea masuk barang sejumlah komoditas atau barang impor asal China hingga 200 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Perindustrian masih mengkaji mengenai aturan tersebut. Termasuk, dampak yang akan ditimbulkan.

“Kita harus lihat dari hulu sampai hilirnya. Mulai dari bahan baku seperti serat, lalu sampai kain, sampai pakaian. Itu semuanya ada produksi di Indonesia juga, sehingga kita melihat bagaimana produksi di Indonesia ini bisa tetap berjalan dengan baik,” kata Febrio kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Kamis, 4 Juli 2024.

Sementara itu, Febrio menyebut bahwa Tiongkok sedang mengalami kelebihan produksi barang. Hal ini menyebabkan barang yang dikirimkan ke Indonesia dengan harga yang murah alias dumping.

Baca juga: Barang Impor China Balal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Respons Kadin

“Ini yang sedang kita siapkan sama-sama ada Kemenperin, Kemendag dengan asosiasi. Sehingga kita lihat secara lengkap dari hulu sampai hilirnya nanti kita akan segera putuskan untuk bisa dituangkan menjadi tarif yang disepakati,” ungkapnya.

Febrio menjelaskan akan ada dua level rapat terkait tata kelola dan besaran tarif bea masuk yaitu, rapat kepentingan nasional dan rapat tarif.

“Akan ada dua level rapatnya tim kepentingan nasional, dan terakhir di tim tarif. Nanti akan kita putuskan (besaran tarifnya),” imbuh Febrio.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia memberikan usulan kepada pemerintah terkait hal ini. Usulan tersebut yakni, meminta pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik soal jenis produk maupun jalur masuknya. Kadin Indonesia berharap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas.

Baca juga: Ditopang Sektor Non Migas, Impor Mei 2024 Naik 14,82 Persen Jadi USD19,40 Miliar 

Kadin juga mengimbau agar Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.

Lebih lanjut, pengusaha meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code (Kode Penyelarasan) yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.

Penting halnya mempertimbangkan produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak. Dengan demikian, penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

1 hour ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

2 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

3 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

4 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

5 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

5 hours ago