Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sosialisasi yang dilakukan Kemenkeu ini bertujuan untuk mengenalkan dan menjelaskan kepada masyarakat bagaimana pelaksanaan penerapan UU baru tersebut.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menjelaskan, Undang-Undang PNBP yang baru ini membutuhkan kajian dan proses yang cukup panjang. Sehingga, Undang-Undang ini bisa ditetapkan oleh pemerintah. Adapun aturan ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang telah berlaku selama 21 tahun.
Undang-Undang baru ini lebih tegas mengatur mengenai objek, tata cara pengenaan tarif dan sanksi apabila terdapat kecurangan dalam pembayaran PNBP. Di mana saat ini kontribusi penerimaan PNBP telah menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, lantaran kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara juga cukup besar.
“Sekarang ini perlu ada semacam revitalisasi PNBP. Saya yakin banyak yang belum ngerti esensinya apa. Kami ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4 persen dari penerimaan negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 21 November 2018.
Selain itu, kata dia, PNBP juga dapat mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan demikian, nantinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
“Mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Lebih lanjut Mardiasmo menambahkan, dalam penerapan aturan PNBP yang baru ini dikelompokan menjadi enam klaster. Adapun keenam klaster tersebut antara lain seperti pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, serta hak negara lainnya.
PNBP merupakan pungutan yang dibayar otol orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat dan penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. (*)
Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More
Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More
Jakarta - PT IDX Solusi Teknologi Informasi (IDXSTI) bersama PT Datawave Korpora Indonesia resmi meluncurkan… Read More
Jakarta - Tingginya permintaan pasar untuk produk berbasis kelor, mendorong Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)… Read More