Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Sosialisasi Aturan Baru PNBP

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sosialisasi yang dilakukan Kemenkeu ini bertujuan untuk mengenalkan dan menjelaskan kepada masyarakat bagaimana pelaksanaan penerapan UU baru tersebut.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menjelaskan, Undang-Undang PNBP yang baru ini membutuhkan kajian dan proses yang cukup panjang. Sehingga, Undang-Undang ini bisa ditetapkan oleh pemerintah. Adapun aturan ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang telah berlaku selama 21 tahun.

Undang-Undang baru ini lebih tegas mengatur mengenai objek, tata cara pengenaan tarif dan sanksi apabila terdapat kecurangan dalam pembayaran PNBP. Di mana saat ini kontribusi penerimaan PNBP telah menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, lantaran kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara juga cukup besar.

“Sekarang ini perlu ada semacam revitalisasi PNBP. Saya yakin banyak yang belum ngerti esensinya apa. Kami ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4 persen dari penerimaan negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

Selain itu, kata dia, PNBP juga dapat mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan demikian, nantinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

“Mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Lebih lanjut Mardiasmo menambahkan, dalam penerapan aturan PNBP yang baru ini dikelompokan menjadi enam klaster. Adapun keenam klaster tersebut antara lain seperti pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, serta hak negara lainnya.

PNBP merupakan pungutan yang dibayar otol orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat dan penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

26 mins ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

35 mins ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

49 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago