Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Sosialisasi Aturan Baru PNBP

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sosialisasi yang dilakukan Kemenkeu ini bertujuan untuk mengenalkan dan menjelaskan kepada masyarakat bagaimana pelaksanaan penerapan UU baru tersebut.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menjelaskan, Undang-Undang PNBP yang baru ini membutuhkan kajian dan proses yang cukup panjang. Sehingga, Undang-Undang ini bisa ditetapkan oleh pemerintah. Adapun aturan ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang telah berlaku selama 21 tahun.

Undang-Undang baru ini lebih tegas mengatur mengenai objek, tata cara pengenaan tarif dan sanksi apabila terdapat kecurangan dalam pembayaran PNBP. Di mana saat ini kontribusi penerimaan PNBP telah menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, lantaran kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara juga cukup besar.

“Sekarang ini perlu ada semacam revitalisasi PNBP. Saya yakin banyak yang belum ngerti esensinya apa. Kami ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4 persen dari penerimaan negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

Selain itu, kata dia, PNBP juga dapat mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan demikian, nantinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

“Mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Lebih lanjut Mardiasmo menambahkan, dalam penerapan aturan PNBP yang baru ini dikelompokan menjadi enam klaster. Adapun keenam klaster tersebut antara lain seperti pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, serta hak negara lainnya.

PNBP merupakan pungutan yang dibayar otol orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat dan penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

2 hours ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

3 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

3 hours ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

5 hours ago

Laba BCA Digital Melonjak 98 Persen Jadi Rp213,4 Miliar di 2025

Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More

5 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

6 hours ago