Nasional

Kemenkeu Soroti Pentingnya Ketahanan Fiskal dalam Hadapi Bencana Alam

Jakarta – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara Direktorat PRKN DJPPR Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herry Indratno menyoroti pentingnya ketahanan fiskal terhadap bencana alam di Indonesia. 

Menurutnya, bencana alam yang kerap terjadi di Indonesia menimbulkan kerugian secara finansial yang cukup besar. Nilainya pun rata-rata mencapai Rp22 triliun per tahun.

“Padahal, skema penanggulangan bencana konvensional yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana cadangan belum cukup efektif terutama untuk bencana berskala besar,” katanya dalam seminar nasional bertajuk “A Pathway to Responsive, Reliable, and Responsible Risk Financing”, di Jakarta, Kamis (14/6).

Baca juga : Pemerintah Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Asuransi Parametrik

Atas dasar itu, lanjut Herry, pemerintah tengah mengembangkan strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana yang lebih inovatif dan berkelanjutan melalui asuransi parametik, yang dinilai mampu memberikan pencairan dana secara cepat, objektif, dan transparan. 

“Skema ini juga akan mendorong partisipasi sektor non-pemerintah, termasuk industri asuransi nasional dan global,” jelasnya. 

Sekedar informasi, seminar ini juga menggarisbawahi hasil kajian Indonesia Re, Kemenkeu, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Maipark, meliputi desain, modelling risiko, skema, instrumen dan mekanisme pembiayaan dampak bencana serta mencakup pengembangan produk asuransi parametrik terutama untuk risiko gempa dan banjir.

Baca juga : Dana Instan Asuransi Parametrik Siap Mengalir ke Daerah Terdampak Bencana, Segini Nilainya

Produk parametrik ini bertujuan melindungi posisi fiskal pemerintah daerah, serta memastikan tersedianya dana cepat pasca bencana untuk keperluan tanggung darurat. 

Inisiatif ini diharapkan dapat diluncurkan di 2026. Dalam implementasinya, produk parametrik rencananya akan menggandeng keterlibatan dari berbagai pihak yang relevan terutama industri asuransi dan reasuransi yang selaras dengan visi asosiasi industri perasuransian. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

6 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

6 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

9 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

9 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

10 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

11 hours ago