Nasional

Kemenkeu Soroti Pentingnya Ketahanan Fiskal dalam Hadapi Bencana Alam

Jakarta – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara Direktorat PRKN DJPPR Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herry Indratno menyoroti pentingnya ketahanan fiskal terhadap bencana alam di Indonesia. 

Menurutnya, bencana alam yang kerap terjadi di Indonesia menimbulkan kerugian secara finansial yang cukup besar. Nilainya pun rata-rata mencapai Rp22 triliun per tahun.

“Padahal, skema penanggulangan bencana konvensional yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana cadangan belum cukup efektif terutama untuk bencana berskala besar,” katanya dalam seminar nasional bertajuk “A Pathway to Responsive, Reliable, and Responsible Risk Financing”, di Jakarta, Kamis (14/6).

Baca juga : Pemerintah Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Asuransi Parametrik

Atas dasar itu, lanjut Herry, pemerintah tengah mengembangkan strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana yang lebih inovatif dan berkelanjutan melalui asuransi parametik, yang dinilai mampu memberikan pencairan dana secara cepat, objektif, dan transparan. 

“Skema ini juga akan mendorong partisipasi sektor non-pemerintah, termasuk industri asuransi nasional dan global,” jelasnya. 

Sekedar informasi, seminar ini juga menggarisbawahi hasil kajian Indonesia Re, Kemenkeu, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Maipark, meliputi desain, modelling risiko, skema, instrumen dan mekanisme pembiayaan dampak bencana serta mencakup pengembangan produk asuransi parametrik terutama untuk risiko gempa dan banjir.

Baca juga : Dana Instan Asuransi Parametrik Siap Mengalir ke Daerah Terdampak Bencana, Segini Nilainya

Produk parametrik ini bertujuan melindungi posisi fiskal pemerintah daerah, serta memastikan tersedianya dana cepat pasca bencana untuk keperluan tanggung darurat. 

Inisiatif ini diharapkan dapat diluncurkan di 2026. Dalam implementasinya, produk parametrik rencananya akan menggandeng keterlibatan dari berbagai pihak yang relevan terutama industri asuransi dan reasuransi yang selaras dengan visi asosiasi industri perasuransian. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Airlangga Blak-blakan Ungkap Singapura “Benci” dengan Indonesia

Poin Penting Indonesia agresif masuk pasar perdagangan global dengan bergabung ke IEU CEPA, CEPA Kanada,… Read More

21 mins ago

PAAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Poin Penting PAAI mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan pajak agen asuransi karena dinilai tidak adil,… Read More

34 mins ago

Langkah Allianz Indonesia Dukung Kanal Distribusi Keagenan dan Bancassurance

Poin Penting Allianz Indonesia memperkuat kanal keagenan (ASN) dan bancassurance melalui kickoff awal 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Bergerak Flat, IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Merah

Poin Penting IHSG sesi I ditutup flat melemah di level 8.884,62 pada sesi I perdagangan… Read More

2 hours ago

Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial Rp500 Miliar

Poin Penting BRI menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) senilai Rp500 miliar, menjadi yang pertama di… Read More

2 hours ago

126.796 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax per 12 Januari 2026

Poin Penting Pelaporan SPT via Coretax capai 126.796 SPT hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00… Read More

2 hours ago