Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada 8 (delapan) jenis sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty. Pertama, Surat Berharga Negara (SBN). Kedua, obligasi BUMN. Ketiga, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.
“Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi. Kelima, obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Bambang, seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2016.
Lalu selanjutnya yang keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Terakhir, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang.
Menkeu menegaskan, bahwa jangka waktu investasi tersebut berlaku paling singkat selama tiga tahun. “Yang paling penting holding period aset tiga tahun. Selama waktu tersebut, instrument keuangan harus ada di Indonesia, tidak boleh keluar sepeser pun,” ucapnya. (*)
Editor : Apriyani K
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More