OJK; Dorong GCG perbankan. (Foto: Erman)
Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada 8 (delapan) jenis sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty. Pertama, Surat Berharga Negara (SBN). Kedua, obligasi BUMN. Ketiga, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.
“Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi. Kelima, obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Bambang, seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2016.
Lalu selanjutnya yang keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Terakhir, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang.
Menkeu menegaskan, bahwa jangka waktu investasi tersebut berlaku paling singkat selama tiga tahun. “Yang paling penting holding period aset tiga tahun. Selama waktu tersebut, instrument keuangan harus ada di Indonesia, tidak boleh keluar sepeser pun,” ucapnya. (*)
Editor : Apriyani K
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More