OJK; Dorong GCG perbankan. (Foto: Erman)
Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada 8 (delapan) jenis sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty. Pertama, Surat Berharga Negara (SBN). Kedua, obligasi BUMN. Ketiga, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.
“Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi. Kelima, obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Bambang, seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2016.
Lalu selanjutnya yang keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Terakhir, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang.
Menkeu menegaskan, bahwa jangka waktu investasi tersebut berlaku paling singkat selama tiga tahun. “Yang paling penting holding period aset tiga tahun. Selama waktu tersebut, instrument keuangan harus ada di Indonesia, tidak boleh keluar sepeser pun,” ucapnya. (*)
Editor : Apriyani K
Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More
Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More
Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More
Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More