Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Periksa 47 Pegawai yang Miliki Harta Tak Jelas, 5 Orang Tak Hadir

Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil 69 pegawai Kemenkeu yang memiliki harta kekayaan tidak jelas atau memiliki risiko tinggi. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya sudah memanggil 47 pegawai terkait pelaporan Laporan Kekayaan Hasil Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun laporan 2020 dan 2021.

Namun, dalam pemanggilan tersebut ada 5 pegawai yang tidak hadir, sehingga hanya 42 pegawai yang telah diperiksa. Awan menjelaskan, ke 42 pegawai tersebut merupakan pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Karena kita sortir lagi dari 69 pegawai yang bermasalah dengan LHKPN ada sekitar 50-an pegawai yang harus kita panggil yang menurut kita tidak sesuai dengan profil. Itu ada sekitar 47 pegawai yang memang prioritas harus kita lakukan pemanggilan. Cuma ada yang tidak hadir sekitar 5 orang karena sakit,” kata Awan dalam dalam Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat, 31 Maret 2023.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Awan merinci, 11 pegawai dari 42 pegawai tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Kemudian 31 pegawai lagi peru ditindaklanjuti.

“11 pegawai tidak ditemukan indikasi pelangaran jadi statusnya clear sampai saat pemeriksaan dilakukan. Kemudian 31 pegawai perlu tindak lanjut. Yang kita panggil baru DJP dan Bea Cukai. Nanti, kita juga panggil dari yang lain bukan hanya DJP dan Bea Cukai saja,” ungkap Awan.

Lebih lanjut, dari 31 pegawai yang perlu ditindaklajuti itu untuk DJP ada 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian ada 3 pegawai kena hukuman sedang. Selanjutnya, di DJBC ada 3 pegawai kena hukuman disiplin berat dan 1 sedang. Kemudian, untuk perbaikan LHKPN untuk DJP ada 4 pegawai dan DJBC sebanyak 6 pegawai. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

2 hours ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

15 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

15 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

15 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

15 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

16 hours ago