Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Periksa 47 Pegawai yang Miliki Harta Tak Jelas, 5 Orang Tak Hadir

Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil 69 pegawai Kemenkeu yang memiliki harta kekayaan tidak jelas atau memiliki risiko tinggi. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya sudah memanggil 47 pegawai terkait pelaporan Laporan Kekayaan Hasil Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun laporan 2020 dan 2021.

Namun, dalam pemanggilan tersebut ada 5 pegawai yang tidak hadir, sehingga hanya 42 pegawai yang telah diperiksa. Awan menjelaskan, ke 42 pegawai tersebut merupakan pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Karena kita sortir lagi dari 69 pegawai yang bermasalah dengan LHKPN ada sekitar 50-an pegawai yang harus kita panggil yang menurut kita tidak sesuai dengan profil. Itu ada sekitar 47 pegawai yang memang prioritas harus kita lakukan pemanggilan. Cuma ada yang tidak hadir sekitar 5 orang karena sakit,” kata Awan dalam dalam Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat, 31 Maret 2023.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Awan merinci, 11 pegawai dari 42 pegawai tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Kemudian 31 pegawai lagi peru ditindaklanjuti.

“11 pegawai tidak ditemukan indikasi pelangaran jadi statusnya clear sampai saat pemeriksaan dilakukan. Kemudian 31 pegawai perlu tindak lanjut. Yang kita panggil baru DJP dan Bea Cukai. Nanti, kita juga panggil dari yang lain bukan hanya DJP dan Bea Cukai saja,” ungkap Awan.

Lebih lanjut, dari 31 pegawai yang perlu ditindaklajuti itu untuk DJP ada 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian ada 3 pegawai kena hukuman sedang. Selanjutnya, di DJBC ada 3 pegawai kena hukuman disiplin berat dan 1 sedang. Kemudian, untuk perbaikan LHKPN untuk DJP ada 4 pegawai dan DJBC sebanyak 6 pegawai. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

2 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

2 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

3 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

6 hours ago