News Update

Kemenkeu Pastikan Penerapan Pajak e-Commerce Untuk Keadilan

Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya untuk menerbitkan regulasi pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia. Pemerintah sendiri pada Minggu lalu telah melakukan rapat koordinasi guna membahas penerbitan regulasi e-commerce tersebut.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah berniat untuk menerapkan bea masuk atau pajak barang tak berwujud atau intangible goods seperti e-book, software, maupun film dan musik yang transaksinya dilakukan secara online. Namun Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, penerapan pajak untuk barang intangible goods guna menciptakan iklim perdagangan yang fair dan adil.

“Kami sedang bahas mengenai perpajakan e-commerce, itu cukup luas ada yang berwujud atau tangible ada yang tak berwujud atau intangible. Ini sedang kami godok, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar. Jadi intinya pada aspek netralitas, keadilan dan fair treatmentnya,” ungkap Mardiasmo setelah menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.

Mardiasmo menilai, setiap barang yang masuk melalui perdagangan antar negara harus dikenakan bea masuk guna meningkatkan penyerapan pajak. Penerapan pajak tersebut juga dinilai sebagai alat kepastian hukum untuk transaksi barang tak berwujud.

“Kalau transaksi cross border misalnya biaya masuknya dikenakan pajak ada juga PPN dan PPH nya, yang penting fair, kalau offline dikenakan pajak, online itu juga dikenakan,” tukas Mardiasmo.

Meski pembahasan regulasi penerapan pajak untuk barang intangible goods sudah dibahas, pihaknya mengaku belum membahas mengenai metode serta besaran pajak yang akan dikenakan untuk barang intangible goods tersebut. Namun Mardiasmo memastikan regulasi tersebut akan terbit dalam waktu dekat.

Suheriadi

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

2 hours ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

5 hours ago