Ekonomi dan Bisnis

Kemenkeu Pastikan Dana Taperum PNS Aman di Kas Negara

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Taperum Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tersimpan aman di Kas Negara sebelum dipindahkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Agung Yulianta dalam acara InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema: Persiapan BP Tapera Dalam Pengembalian Dana Taperum mengatakan, saat ini payung hukum pembentukan BP Tapera sudah diberikan oleh Pemerintah dan tinggal menunggu perhitungan oleh tim likuidasi Taperum.

“Dana masih ada utuh jadi dana yang dipotong dari PNS ini masih ada disimpan di kas umum negara ini adalah bagian yang nanti dikembalikan pada PNS aktif, pensiunan, dan ahli waris dari BP Taperum,” jelas Agung melalui video conference di Jumat 18 September 2020.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa saat ini masih dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS), dana yang dipotong dari PNS disimpan sebagaian di Kementerian Keuangan dan sebagian lagi disimpan Bapertarum dalam kelola Kementerian PUPR untuk bantuan uang muka pembiayaan rumah.

Namun setelah Bapertarum dilikuidasi, dana di simpan dalam kas negara dan dipertanggungjawabkan oleh Kementerian keuangan sebagai pembiayaan jangka panjang. “Jadi dana itu tidak digunakan apa-apa ini disimpan di kembangkan dan dipupuk ke rekening itu,” tambahnya.

Agung menyampaikan, saat ini Tim Likuidasi yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kemendagri, Kemenpan serta BKN masih menghitung dan mendata dana yang tersimpan serta jumlah PNS Aktif, Pensiunan dan Ahli Waris yang berhak atas simpanan Taperum.

Sebagai informasi saja, Pemerintah secara resmi membubarkan  Bapertarum PNS pada tahun 2016. Pembubaran tersebut merupakan langkah awal pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

39 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

44 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago