News Update

Kemenkeu Ogah Suntik Dana ke BPJS Kesehatan

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tidak akan menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan pada tahun 2020 pasca kenaikan iuran kepesertaan JKN KIS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020 mengatakan, bahwa pihak BPJS Kesehatan harus dapat menjaga “kesehatan” keuangannya pasca kenaikan iuran peserta.

“Dengan ada kenaikan (iuran), maka kita melihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana di 2020, dan BPJS juga sudah menjanjikan akan menjaga keuangan tahun ini dengan baik,” kata Sri Mulyani.

Meski begitu, Pemerintah tetap mengalokasikan dana untuk mensubsidi peserta tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dirjen Anggaran, Askolani menjelaskan alokasi anggaran PBI di tahun ini mencapai Rp 20 triliun.

“Dapat kami sampaikan di 2020, sesuai tarif PBI pemerintah telah tambahan alokasi mencapai Rp20 triliun, sehingga belanja untuk JKN 2020 Rp40 triliun lebih, ini tentu kebijakan dan perbaikan jaminan kesehatan untuk masyarakat,” papar Askolani.

Sebelumnya, guna mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah pada tahun 2019 telah menyuntikan dana Rp14 triliun.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019. Dengan begitu, Pemerintah resmi menaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Tercatat, dalam Perpres tersebut iuran kepesertaan BPJS Kesehatan paling tinggi dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan pada iuran kelas II mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir yang paling rendah, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari semula hanya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

3 hours ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

6 hours ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

6 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Menguat 1,55 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp16.512 T

Poin Penting IHSG menguat 1,55 persen sepekan dan ditutup di level 9.075,40, sekaligus mencetak rekor… Read More

8 hours ago

1 Dekade Modalku, Salurkan Pendanaan Rp9,2 Triliun ke 74 Ribu UKM

Poin Penting Modalku menyalurkan pendanaan Rp9,2 triliun kepada lebih dari 74 ribu UKM sejak berdiri… Read More

8 hours ago