News Update

Kemenkeu Ogah Suntik Dana ke BPJS Kesehatan

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tidak akan menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan pada tahun 2020 pasca kenaikan iuran kepesertaan JKN KIS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020 mengatakan, bahwa pihak BPJS Kesehatan harus dapat menjaga “kesehatan” keuangannya pasca kenaikan iuran peserta.

“Dengan ada kenaikan (iuran), maka kita melihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana di 2020, dan BPJS juga sudah menjanjikan akan menjaga keuangan tahun ini dengan baik,” kata Sri Mulyani.

Meski begitu, Pemerintah tetap mengalokasikan dana untuk mensubsidi peserta tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dirjen Anggaran, Askolani menjelaskan alokasi anggaran PBI di tahun ini mencapai Rp 20 triliun.

“Dapat kami sampaikan di 2020, sesuai tarif PBI pemerintah telah tambahan alokasi mencapai Rp20 triliun, sehingga belanja untuk JKN 2020 Rp40 triliun lebih, ini tentu kebijakan dan perbaikan jaminan kesehatan untuk masyarakat,” papar Askolani.

Sebelumnya, guna mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah pada tahun 2019 telah menyuntikan dana Rp14 triliun.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019. Dengan begitu, Pemerintah resmi menaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Tercatat, dalam Perpres tersebut iuran kepesertaan BPJS Kesehatan paling tinggi dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan pada iuran kelas II mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir yang paling rendah, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari semula hanya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

6 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

7 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

8 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

8 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

8 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

8 hours ago