News Update

Kemenkeu Ogah Suntik Dana ke BPJS Kesehatan

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tidak akan menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan pada tahun 2020 pasca kenaikan iuran kepesertaan JKN KIS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020 mengatakan, bahwa pihak BPJS Kesehatan harus dapat menjaga “kesehatan” keuangannya pasca kenaikan iuran peserta.

“Dengan ada kenaikan (iuran), maka kita melihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana di 2020, dan BPJS juga sudah menjanjikan akan menjaga keuangan tahun ini dengan baik,” kata Sri Mulyani.

Meski begitu, Pemerintah tetap mengalokasikan dana untuk mensubsidi peserta tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dirjen Anggaran, Askolani menjelaskan alokasi anggaran PBI di tahun ini mencapai Rp 20 triliun.

“Dapat kami sampaikan di 2020, sesuai tarif PBI pemerintah telah tambahan alokasi mencapai Rp20 triliun, sehingga belanja untuk JKN 2020 Rp40 triliun lebih, ini tentu kebijakan dan perbaikan jaminan kesehatan untuk masyarakat,” papar Askolani.

Sebelumnya, guna mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah pada tahun 2019 telah menyuntikan dana Rp14 triliun.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019. Dengan begitu, Pemerintah resmi menaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Tercatat, dalam Perpres tersebut iuran kepesertaan BPJS Kesehatan paling tinggi dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan pada iuran kelas II mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir yang paling rendah, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari semula hanya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Pertamina Bentuk Sub Holding Downstream, Dinilai Perkuat Optimalisasi Operasional Hilir

Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More

4 hours ago

Anindya Bakrie Tegaskan Pertumbuhan Hijau Jadi Motor Investasi dan Transisi Energi

Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More

4 hours ago

Gelar Run for Disabilities, BTN Perkuat Komitmen ESG Lewat Inklusivitas

Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More

6 hours ago

BTN Gelar Run for Disabilities, Perkuat Komitmen ESG dan Inklusivitas

Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More

7 hours ago

Gelar Green Golf Tournament 2026, Infobank Dorong Program Sosial dan Lingkungan Bersama Industri Keuangan

Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More

11 hours ago

Perubahan Iklim Sudah Terasa, Muliaman Hadad Serukan Industri Konsisten Jaga Lingkungan

Poin Penting Green Golf Tournament 2026 menegaskan komitmen Infobank dan industri jasa keuangan untuk berperan… Read More

14 hours ago