News Update

Kemenkeu Ogah Suntik Dana ke BPJS Kesehatan

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tidak akan menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan pada tahun 2020 pasca kenaikan iuran kepesertaan JKN KIS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020 mengatakan, bahwa pihak BPJS Kesehatan harus dapat menjaga “kesehatan” keuangannya pasca kenaikan iuran peserta.

“Dengan ada kenaikan (iuran), maka kita melihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana di 2020, dan BPJS juga sudah menjanjikan akan menjaga keuangan tahun ini dengan baik,” kata Sri Mulyani.

Meski begitu, Pemerintah tetap mengalokasikan dana untuk mensubsidi peserta tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dirjen Anggaran, Askolani menjelaskan alokasi anggaran PBI di tahun ini mencapai Rp 20 triliun.

“Dapat kami sampaikan di 2020, sesuai tarif PBI pemerintah telah tambahan alokasi mencapai Rp20 triliun, sehingga belanja untuk JKN 2020 Rp40 triliun lebih, ini tentu kebijakan dan perbaikan jaminan kesehatan untuk masyarakat,” papar Askolani.

Sebelumnya, guna mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah pada tahun 2019 telah menyuntikan dana Rp14 triliun.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019. Dengan begitu, Pemerintah resmi menaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Tercatat, dalam Perpres tersebut iuran kepesertaan BPJS Kesehatan paling tinggi dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan pada iuran kelas II mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir yang paling rendah, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari semula hanya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Modal Ventura Optimistis Kenaikan PPN Tak Guncang Portofolio, Ini Alasannya

Jakarta – Sejumlah perusahaan modal ventura merespons rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen… Read More

2 hours ago

Bank QNB Indonesia Dorong Keterampilan Finansial Generasi Muda

Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk ("Bank"), anak usaha QNB Group, institusi finansial terbesar… Read More

2 hours ago

RUPSLB Adaro Bagikan Dividen Rp41,7 Triliun dan Ganti Nama jadi AlamTri Resources

Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More

4 hours ago

Gandeng Smartfren, IIF Salurkan Kredit Sindikasi Senilai Rp500 Miliar

Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More

4 hours ago

Agung Podomoro Land Jual Hotel Pullman Ciawi Vimalla Hills untuk Bayar Utang

Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More

5 hours ago

Jadi Konstituen Indeks MSCI ESG Indonesia, Skor ESG BBNI Masuk 5 Terbaik

Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More

6 hours ago