Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Lanjutkan Dukungan Penjaminan ke UMKM dan Korporasi

Jakarta – Dalam rangka implementasi program Pemulihan Nasional (PEN), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi di 2022. Program ini sebelumnya sudah dilakukan sejak 2020 dan salah satu bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun program penjaminan ini merupakan salah satu modalitas untuk memberikan stimulus pelaku usaha yang terdampak pandemi. Prosedur pemberian jaminan kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 (PMK 71/2020) untuk penjaminan kepada UMKM, dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 (PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021) untuk penjaminan kepada korporasi.

“Penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kebutuhan kredit modal kerja pelaku UMKM dan korporasi dari perbankan secara optimal. Kelanjutan program penjaminan kepada UMKM dan korporasi tentunya diharapkan pula meneruskan keberhasilan pelaksanaan program di tahun 2020-2021, sehingga mampu memberikan kontribusi pada percepatan pemulihan sektor riil serta ekonomi nasional,” jelas Rahayu Puspasari Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan pada keterangannya, 12 April 2022.

Hingga akhir periode pada 30 November 2021 untuk pelaku UMKM dan 17 Desember 2021 untuk pelaku korporasi, implementasi program penjaminan ini berhasil dimanfaatkan oleh 2.451.740 pelaku usaha UMKM dan 68 pelaku usaha korporasi. Besaran kredit yang dijamin masing-masing sebesar Rp53,42 triliun dan Rp5,2 triliun.

Sejalan dengan dilanjutkannya program PEN dan akselerasi pemulihan ekonomi di tahun 2022, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM dan korporasi pada tahun 2022. Hal ini untuk merespon pula permintaan dan antusiasme yang masih tinggi dari pihak-pihak terkait (stakeholders), baik penjamin, penerima jaminan, maupun terjamin, terhadap kelanjutan dukungan kebijakan penjaminan PEN dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan di tahun 2021.

Sebagai landasan hukum pemberian dukungan penjaminan kepada UMKM dan korporasi di tahun 2022, Kementerian Keuangan telah melakukan penyempurnaan ketentuan pada PMK 71/2020 dan PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021 untuk menyesuaikan perkembangan kondisi saat ini.

Penyempurnaan tata kelola pemberian penjaminan ini ditetapkan melalui PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku UMKM dan PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku korporasi. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Daftar 5 Saham Penopang Penguatan IHSG Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More

2 hours ago

Strategi Bank Mega Syariah Hadapi Lonjakan Transaksi Selama Lebaran

Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

3 hours ago

Jelang Lebaran, Begini Gerak Saham Bank Indeks INFOBANK15 dalam Sepekan

Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More

3 hours ago

Hingga H-1 Lebaran, 3,4 Juta Tiket KAI Ludes Terjual

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More

3 hours ago

Daya Beli Lesu, Ramadhan-Idul Fitri Dinilai Tak Mampu Dongkrak Ekonomi Kuartal I-2025

Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More

4 hours ago

Mobilitas Masyarakat Meningkat, Stasiun Integrasi LRT Jabodebek Dibanjiri Penumpang

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat lonjakan jumlah pengguna LRT Jabodebek di stasiun-stasiun… Read More

6 hours ago