Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Kucurkan Dana Desa Rp71 Triliun di 2024, Ini Rinciannya

Yogyakarta – Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jaka Sucipta, mengungkapkan kalau tahun ini, pihaknya akan mengalokasikan Dana Desa TA sebesar Rp71 triliun.

Rinciannya, pagu Rp71 triliun ini akan dialokasikan kepada 75.259 Desa di 434 kota/kabupaten. Dengan demikian, setiap desa akan mendapatkan dana sekitar Rp943,34 juta.

“Tahun 2023 lalu, kami memperkenalkan yang namanya insentif desa. Jadi, alokasi pagu dana desa ada yang kami bagi dalam tahun berjalan, ada yang kami bagi pada tahun sebelumnya,” tutur Jaka, Rabu, 1 Mei 2024.

Baca juga: Alokasi Penggunaan BLT Dari Dana Desa Berlaku Fleksibel

Sebagai contoh, untuk 2024 ini, pengalokasian dana desa sebesar Rp69 triliun dihitung sebelum tahun anggaran berjalan, yakni tahun 2023. Sementara, Rp2 triliun, dicairkan sebagai insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.

Jaka menambahkan, bahwa insentif desa ini dibagikan berdasarkan kinerja dan performa dari desa tersebut. Ini serupa dengan pemberian insentif daerah untuk mengapresiasi kinerja daerah peraih dana.

“Rp2 triliun ini dibagikan kepada desa-desa yang berkinerja baik. Jadi, kalau di daerah ada yang namanya insentif daerah, makanya mulai 2023, kami mulai perkenalkan insentif desa, untuk desa yang berkinerja baik,” terang Jaka.

Sementara, dana desa yang digelontorkan tahun sebelumnya disusun berdasarkan formula, yang jika dijumlahkan, mencapai 100 persen. Formula yang dimaksud, yakni alokasi dasar (AD) dengan bobot 65 persen, alokasi afirmasi (AA) yang berbobot 1 persen, alokasi kinerja (AK) sebesar 4 persen, dan alokasi formula (AF) 30 persen.

AD dibagi secara merata kepada setiap desa dan dikategorikan berdasarkan jumlah penduduk. Sementara, AA disalurkan secara proporsional kepada desa terbelakang dengan jumlah penduduk miskin terbanyak.

Lalu, AK dialokasikan kepada desa dengan kinerja terbaik, yang dinilai bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota. Terakhir, AF diberikan berdasarkan berbagai indikator, seperti luas desa, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan.

Baca juga: Perbaiki Perekonomian, Begini Alokasi BLT Dana Desa

Lebih spesifik, Jaka mengungkapkan kalau maksimal 25 persen dana desa ini disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memberantas kemiskinan ekstrem. Dana desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan pencegahan stunting, serta untuk biaya operasional, sesuatu yang banyak dituntut oleh desa.

“Tadinya, operasional itu tidak boleh digunakan dari dana desa. Tapi, karena banyaknya tuntutan, maka dana desa akhirnya bisa untuk keperluan operasional. Kita batasi maksimal
hanya 3 persen,” tukasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago