Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Kucurkan Dana Desa Rp71 Triliun di 2024, Ini Rinciannya

Yogyakarta – Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jaka Sucipta, mengungkapkan kalau tahun ini, pihaknya akan mengalokasikan Dana Desa TA sebesar Rp71 triliun.

Rinciannya, pagu Rp71 triliun ini akan dialokasikan kepada 75.259 Desa di 434 kota/kabupaten. Dengan demikian, setiap desa akan mendapatkan dana sekitar Rp943,34 juta.

“Tahun 2023 lalu, kami memperkenalkan yang namanya insentif desa. Jadi, alokasi pagu dana desa ada yang kami bagi dalam tahun berjalan, ada yang kami bagi pada tahun sebelumnya,” tutur Jaka, Rabu, 1 Mei 2024.

Baca juga: Alokasi Penggunaan BLT Dari Dana Desa Berlaku Fleksibel

Sebagai contoh, untuk 2024 ini, pengalokasian dana desa sebesar Rp69 triliun dihitung sebelum tahun anggaran berjalan, yakni tahun 2023. Sementara, Rp2 triliun, dicairkan sebagai insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.

Jaka menambahkan, bahwa insentif desa ini dibagikan berdasarkan kinerja dan performa dari desa tersebut. Ini serupa dengan pemberian insentif daerah untuk mengapresiasi kinerja daerah peraih dana.

“Rp2 triliun ini dibagikan kepada desa-desa yang berkinerja baik. Jadi, kalau di daerah ada yang namanya insentif daerah, makanya mulai 2023, kami mulai perkenalkan insentif desa, untuk desa yang berkinerja baik,” terang Jaka.

Sementara, dana desa yang digelontorkan tahun sebelumnya disusun berdasarkan formula, yang jika dijumlahkan, mencapai 100 persen. Formula yang dimaksud, yakni alokasi dasar (AD) dengan bobot 65 persen, alokasi afirmasi (AA) yang berbobot 1 persen, alokasi kinerja (AK) sebesar 4 persen, dan alokasi formula (AF) 30 persen.

AD dibagi secara merata kepada setiap desa dan dikategorikan berdasarkan jumlah penduduk. Sementara, AA disalurkan secara proporsional kepada desa terbelakang dengan jumlah penduduk miskin terbanyak.

Lalu, AK dialokasikan kepada desa dengan kinerja terbaik, yang dinilai bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota. Terakhir, AF diberikan berdasarkan berbagai indikator, seperti luas desa, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan.

Baca juga: Perbaiki Perekonomian, Begini Alokasi BLT Dana Desa

Lebih spesifik, Jaka mengungkapkan kalau maksimal 25 persen dana desa ini disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memberantas kemiskinan ekstrem. Dana desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan pencegahan stunting, serta untuk biaya operasional, sesuatu yang banyak dituntut oleh desa.

“Tadinya, operasional itu tidak boleh digunakan dari dana desa. Tapi, karena banyaknya tuntutan, maka dana desa akhirnya bisa untuk keperluan operasional. Kita batasi maksimal
hanya 3 persen,” tukasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Ibu SMI, Masak Lupa Teori Ekonomi, Sih?

Oleh: Muhammad Edhie Purnawan, PhD, Staf Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas… Read More

45 mins ago

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp250 Triliun hingga Maret 2025

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan pemerintah telah menarik utang baru sebesar Rp250 triliun hingga… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Merah di Level 5.976

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 9 April… Read More

1 hour ago

APBN Defisit Rp104,2 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2025

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit… Read More

2 hours ago

Bank-bank Besar Patok Dolar AS Hampir Rp17.000, Cek Daftarnya!

Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Rabu,… Read More

3 hours ago

Ketua DPRD : Jangan Terprovokasi Ikut Kosongkan Rekening di Bank DKI

Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, jangan mengikuti ajakan untuk mengosongkan rekening di… Read More

3 hours ago