Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan dukungan penjaminan pemerintah kepada BUMN. Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan APBN.
Dalam hal ini, Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan PT PII berkomitmen untuk melakukan pengelolaan risiko fiskal BUMN secara komprehensif serta mengedepankan tata kelola yang baik (good governance). Komitmen ini juga diperkuat dengan ditandatanganinya Pakta Manajemen Risiko antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman, dengan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely, pada acara workshop “Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara atas Penjaminan BUMN dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur”, Selasa, 14 Juni 2022.
Dalam acara workshop, Kemenkeu menyampaikan pihaknya telah merespon adanya potensi risiko default dari pemberian jaminan, dengan membangun framework pengelolaan risiko fiskal yang terukur dan prudent. Pengelolaan risiko dilakukan sejak tahap permohonan penjaminan oleh BUMN dengan mempertimbangkan batas maksimal penjaminan dan proses assessment terhadap kemampuan bayar BUMN.
BUMN pemohon harus menyampaikan risk mitigation plan atas fasilitas pembiayaan yang akan dijamin Pemerintah, serta menyusun komitmen kinerja berkelanjutan pada saat penjaminan diterbitkan yang ditandatangani oleh Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan BUMN terjamin yang diwakili oleh Komisaris dan Manajemen.
“Pengelolaan risiko dilakukan secara berkesinambungan setelah pemberian penjaminan diterbitkan melalui kewajiban monitoring bersama dan pembaharuan risk mitigation plan secara berkelanjutan. Kementerian Keuangan juga akan mengalokasikan kewajiban penjaminan di APBN dalam bentuk dana cadangan penjaminan,” jelas Dirjen PPR pada keterangannya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo menyampaikan bahwa dalam upaya menyukseskan program penjaminan BUMN ini, berbagai langkah harus dilakukan secara bersama-sama. Salah satunya dengan memastikan setiap penjaminan kepada BUMN dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana, membuat rencana mitigasi dan pengelolaan risiko atas setiap potensi risiko yang muncul, khususnya yang berdampak pada risiko keuangan negara.
Hal ini menjadi tanggung jawab bersama dari berbagai pihak yaitu BUMN terjamin, Kemenkeu, Kementerian BUMN serta PT PII sebagai SMV Kemenkeu yang telah diberikan mandat dari Pemerintah sebagai Badan Usaha Penjaminan.
“Diberikannya mandat kepada PT PII sebagai badan usaha penjaminan tentunya juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan tata kelola pelaksanaan pemberian jaminan Pemerintah atau ring fencing atas risiko terjadinya sudden shock terhadap APBN dan efisiensi pengelolaan risiko keuangan negara atau risiko fiskal,” ungkap Sutopo.
Workshop ini diharapkan menjadi bentuk komunikasi publik dalam pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur melalui penugasan BUMN, dan proses monitoring evaluasi terhadap dukungan fiskal yang diberikan kepada BUMN. Hal ini dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan good governance. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More