News Update

Kemenkeu Dukung BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual

Jakarta – Setelah Korea Selatan dan Tiongkok, kini giliran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang menghimbau larangan penggunaan mata uang virtual di Indonesia. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan juga himbauan untuk tidak melakukan transaksi dengan uang virtual.

Dalam siaran resminya hari ini, Kementrian Keuangan menjelaskan bahwa perkembangan mata uang virtual (cryptocurrency) berbasis distributed ledger technology, seperti bitcoin, semakin marak. Bukan hanya pemerintah Indonesia saja yang menaruh perhatian terhadap maraknya mata uang virtual, tetapi juga sejumlah otoritas keuangan dunia. Hal ini mengingat besarnya potensi risiko yang besar, tidak hanya bagi penggunanya, tetapi jga dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.

Karenanya, Kemenkeu kembali menegaskan beberapa poin penting terkait himbauan untuk tidak menggunakan mata uang virtual ini.

Kemetrian Keuangan menyebut, penggunaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal. Mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Oleh karena itu, Kementrian Keuangan mendukung kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, mata uang virtual dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam penjelasannya, Kementrian Keuangan juga mengkhawatirkan penggunaan mata uang virtual digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Sebab belum ada otoritas yang mengatur dan mengawasi mata uang virtual. Hal ini membuka peluang terhadap penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuknya yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.

Kemenkeu juga menilai, mata uang virtual sangat berisiko untuk dimiliki, dan diperjualbelikan sebab tidak memiliki underlying asset yang jelas.

Transaksi mata uang virtual yang spekulatif dianggap dapat menimbulkan risiko penggelembungan nilai (bubble) yang tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Bahkan, beberapa analis kini menggap bahwa mata uang virtual layaknya skema ponzy yang sangat berisiko.

Seperti diketahui, Korea Selatan baru-baru ini membatasi pertukaran mata uang digital di Korsel. Selain Korsel, adalah Tiongkok yang juga mengatur ketat perdagangan mata uang virtual.Bahkan, bank-bank papan atas di India memutuskan untuk melakukan suspend dan pembatasan atas fungsi  pada akun Bitcoin Exchange. Bank-bank tersebut diantaranya adalah State Bank of India (SBI), Axis Bank, HDFC Bank, ICICI Bank dan Yes Bank . (*)

Apriyani

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

4 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

5 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

7 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

8 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

9 hours ago