Nusa Dua – Kementerian Keuangan terus meningkatkan upaya membangun skema pembiayaan inovatif dan kreatif, untuk memperkuat ketahanan fiskal. Pemerintah dalam hal ini, telah menginisiasi beberapa skema pembiayaan inovatif dan kreatif dengan bentuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan menugaskan BUMN dibawah Kementerian Keuangan, serta skema blended finance.
”Salah satu tujuan yang ingin dicapai dari implementasi skema pembiayaan yang inovatif dan kreatif adalah untuk mencapai target pembangunan, namun tetap menjaga agar APBN tetap sehat dan akuntabel,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Nusa Dua, Bali, Senin, 8 Oktober 2018.
Sri Mulyani menyampaikan, bahwa pembiayaan yang inovatif dan kreatif sendiri menitikberatkan pada upaya untuk mencari sumber pembiayaan alternatif yang tidak bergantung pada APBN. Hal tersebut bertujuan agar ketahanan fiskal tetap terjaga dengan mendorong peningkatan partisipasi sektor/pihak di luar pemerintah untuk turut serta dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, di tempat yang sama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan,
BUMN dan instansi dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga diharapkan dapat memainkan peran penting sebagai instrumen fiskal sekaligus aktor pembiayaan kreatif untuk mengimplementasikan Value for Money dalam upaya mengakselerasi pembangunan nasional.
“Selama ini tugas Kementerian PUPR untuk belanja infrastruktur kalau hanya memakai APBN tidak akan cukup. Untuk belanja jalan tol sudah Rp 360 triliun, dengan pembiayaan alternatif kita bisa mempercepat dan mempermudah pelaksanaan program yang dicanangkan bersama,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyampaikan bahwa KPBU memiliki keunggulan yaitu menjaga governance (transparan, akuntabel dan mempertimbangkan risiko). “Dengan KPBU kita bisa mengakses the best talent available dan bisa memperkaya produk-produk keuangan kita,” paparnya.
Skema pembiayaan yang inovatif dan kreatif antara lain skema KPBU, merupakan sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (swasta). Pada tahun 2019, direncanakan beberapa proyek infrastruktur yang dibangun melalui skema KPBU-Availability Payment (Pembayaran Ketersediaan Layanan dengan nilai diperkirakan Rp9,38 triliun.
Skema lainnya adalah pemberian penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, dukungan Pemerintah diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), pemberian pinjaman atau penjaminan.
Satu lagi skema inovatif yang dikembangkan adalah skema Blended Finance sebagai salah satu instrumen keuangan dimana proses pembiayaan melibatkan pihak swasta dan industri jasa keuangan untuk mendukung proyek-proyek dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Baru-baru ini Kemenkeu dan PT
SMI telah meluncurkan sebuah inisiatif baru yang diberi nama SDG Indonesia One (SIO) sebagai sebuah platform untuk fasilitas blended finance yang akan menggabungkan dana hibah dan investasi swasta. Platform ini akan memberikan fasilitasi pada kerjasama antara pemerintah dan beberapa tipe donor, investor dan lembaga filantropi dalam mendukung pencapaian SDG di Indonesia.
Sektor prioritas yang akan ditargetkan termasuk kesehatan, pendidikan, energy terbarukan dan infrastruktur perkotaan termasuk transportasi, air dan pengelolaan sampah.
BUMN dan instansi dibawah Kementerian Keuangan diharapkan terus meningkatkan sinergi antar sesama, dan juga bersinergi dengan Kementerian/instansi lain dan pemerintah daerah. Sinergi sangat dibutuhkan untuk implementasikan skema pembiayaan inovatif dan kreatif secara optimal. (*)
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More