Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Beberkan Potensi Pendapatan Ekspor Pasir Laut, Nilainya Fantastis!

Anyer – Pemerintah Indonesia telah membuka kembali keran ekspor pasir laut dalam bagian pemanfaatan hasil sedimentasi. Lantas, berapa potensi penerimaan negara dari ekspor pasir laut ini?

Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo mengatakan belum bisa membeberkan secara detail terkait potensi penerimaan negara dari ekspor pasir laut.

Namun, pihaknya memberikan contoh hitungan kasar terkait pendapatan penerimaan negara bukan pajak berdasarkan harga patokan pemanfaatan pasir laut berdasarkan pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku 2025? Ini Bocoran dari Wamenkeu Thomas

Aturan tersebut merinci harga patokan pasir dalam dan luar negeri. Rinciannya, harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis PNBP untuk pemanfaatan pasir dalam negeri mencapai Rp93.000 per meter kubik. Sementara untuk pemanfaatan luar negeri atau ekspor dibanderol Rp186.000 per meter kubik.

“Kalau saja, yang kita ekspor pasir laut dengan volume 50 juta meter kubik di kali 30 persen, maka kemungkinannya (pendapatan) bisa Rp2,5 triliun,” jelasnya dalam APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan di Anyer, Serang, Banten, 26 September 2024.

Di sisi lain, kata Wawan, ada sejumlah tantangan dalam mengeksplorasi komponen sedimen pasir laut tersebut. Terutama terkait dengan sendimen yang diperbolehkan untuk diekspor.

“Sebelum melakukan eksplorasi, sendimen tersebut akan dilakukan penelitian dulu. Jadi tidak serta merta punya konsesi angkut ekspor tidak, pasti ada kajian untuk benar-benar memastikan sendimen, tidak ada kandungam sendimen berharga lainnya (yang dilarang diekspor),” katanya.

Baca juga: Heboh IPL Rumah Susun-Apartemen Kena PPN 11 Persen, Begini Penjelasan DJP

Di kesempatan yang sama, ⁠M. Aflah Farobi – Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) menjelaskan, terkait eskpor pasir laut, pihaknya hanya sebagai eksekutor apabila ekspor ini diberlakukan.

“Kita hanya sebagai eksekutor, kami lebih mempersiapkan pelayanan dan pengawasan jika ekspor pasir laut diberlakukan,” katanya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

1 hour ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

2 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

2 hours ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

2 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

3 hours ago