Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Beberkan Potensi Pendapatan Ekspor Pasir Laut, Nilainya Fantastis!

Anyer – Pemerintah Indonesia telah membuka kembali keran ekspor pasir laut dalam bagian pemanfaatan hasil sedimentasi. Lantas, berapa potensi penerimaan negara dari ekspor pasir laut ini?

Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo mengatakan belum bisa membeberkan secara detail terkait potensi penerimaan negara dari ekspor pasir laut.

Namun, pihaknya memberikan contoh hitungan kasar terkait pendapatan penerimaan negara bukan pajak berdasarkan harga patokan pemanfaatan pasir laut berdasarkan pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku 2025? Ini Bocoran dari Wamenkeu Thomas

Aturan tersebut merinci harga patokan pasir dalam dan luar negeri. Rinciannya, harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis PNBP untuk pemanfaatan pasir dalam negeri mencapai Rp93.000 per meter kubik. Sementara untuk pemanfaatan luar negeri atau ekspor dibanderol Rp186.000 per meter kubik.

“Kalau saja, yang kita ekspor pasir laut dengan volume 50 juta meter kubik di kali 30 persen, maka kemungkinannya (pendapatan) bisa Rp2,5 triliun,” jelasnya dalam APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan di Anyer, Serang, Banten, 26 September 2024.

Di sisi lain, kata Wawan, ada sejumlah tantangan dalam mengeksplorasi komponen sedimen pasir laut tersebut. Terutama terkait dengan sendimen yang diperbolehkan untuk diekspor.

“Sebelum melakukan eksplorasi, sendimen tersebut akan dilakukan penelitian dulu. Jadi tidak serta merta punya konsesi angkut ekspor tidak, pasti ada kajian untuk benar-benar memastikan sendimen, tidak ada kandungam sendimen berharga lainnya (yang dilarang diekspor),” katanya.

Baca juga: Heboh IPL Rumah Susun-Apartemen Kena PPN 11 Persen, Begini Penjelasan DJP

Di kesempatan yang sama, ⁠M. Aflah Farobi – Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) menjelaskan, terkait eskpor pasir laut, pihaknya hanya sebagai eksekutor apabila ekspor ini diberlakukan.

“Kita hanya sebagai eksekutor, kami lebih mempersiapkan pelayanan dan pengawasan jika ekspor pasir laut diberlakukan,” katanya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Milad 5, BSI Gaungkan Langkah EMAS Generasi EMAS

Kampanye sekaligus sebagai sosialisasi positioning BSI sebagai bank emas pertama di Indonesia dan mengajak masyarakat… Read More

47 mins ago

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

9 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

11 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

11 hours ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

12 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

13 hours ago