Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan tengah membahas rencana penyesuaian tarif cukai bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk golongan B dan C. Saat ini pembahasan dilakukan bersama di Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5% biasa dikenal sebagai bir, selanjutnya, MMEA Golongan B dengan kadar 5% sampai 20% biasa dikenal sebagai anggur. Serta MMEA Golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 20% biasa dikenal sebagai minuman keras.
“Penyesuaian tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C menjadi salah satu agenda pembahasan rumusan kebijakan cukai MMEA yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu,” ujar Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat, belum lama ini di Jakarta.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka. Menurutnya, kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait, dan dalam hal telah ditetapkan, Pemerintah akan segera mengumumkannya.
Menurut Syarif, saat ini, telah terjadi penyesuaian tarif cukai MMEA terhadap golongan A di tahun 2019, baik dalam negeri maupun impor. Sejak diterbitkannya PMK No. 158/PMK.011/2018 lalu, belum ada lagi penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA.
Hingga dengan saat ini, proyeksi penerimaan negara di bidang cukai pada akhir 2021 diproyeksikan dapat memenuhi target yang diamanatkan pada 2021. Penerimaan cukai sendiri telah mencapai Rp128,3 triliun di kuartal III-2021 atau tumbuh 15,1 persen dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp111,5 triliun.
“Kinerja itu dipengaruhi oleh kebijakan di bidang cukai (penyesuaian tarif) dan efektifitas pengawasan melalui program gempur rokok ilegal,” imbuhnya.
Untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU ini, nantinya bisa mengatur supaya proses persetujuan ekstensifikasi cukai bisa menjadi lebih sederhana, dengan cukup disampaikan ke DPR dan dibahas serta disetujui dalam RUU APBN.
“Hal tersebut membuat proses peningkatan penerimaan negara melalui ekstensifikasi akan lebih cepat karena menggabungkan 2 (dua) proses yang sebelumnya terpisah menjadi satu momen yang bersamaan,” tegas Syarif.
Jika ada tindak pidana cukai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara terlebih dahulu, sedangkan upaya pidana merupakan yang terakhir.
“Singkatnya, jika pelaku tindak pidana cukai diberi kesempatan untuk mengganti kerugian negara berupa denda, baik pada tahap penelitian (denda sebesar 3 kali dari nilai cukai) maupun penyelidikan (denda sebesar 4 kali dari nilai cukai). Adanya hal itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan potensi kerugian negara dapat diminimalisir, sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara,” tukas dia. (*)
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More