Keuangan

Kemenkeu Atur Batas Kepemilikan Asing di Asuransi 80%

Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi. Dalam aturan tersebut, diatur batas maksimal modal kepemilikan asing di perusahaan asuransi ditetapkan maksimal 80 persen.

“Sosialisasi ini diharap jadi ajang perkembangan industri asuransi secara umum dan ini ada suatu peraturan yang bisa menjadi kesempatan industri luar negeri untuk masuk,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.

Dirinya menjelaskan, penerbitan PP Nomor 14 Tahun 2018 tersebut ditetapkan pada 18 April 2018 dan merupakan turunan dari Undang-undang perasuransian tahun 2014. Sri Mulyani menambahkan, dalam pengaturan batas pemilikan asing 80% tersebut tidak berlaku bagi perusahan asuransi yang perseroan terbuka (Tbk.).

Baca juga: Ini Pentingnya Pembatasan Kepemilikan Asing di Bank Nasional

Selain batas pemilikan asing, dalam peraturan tersebut juga diatur pemeberian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi pelaksanaan kepemilikan asing di industri perusahaan asuransi. Dirinya berharap, dengan terciptanya peraturan pemerintah tersebut dapat terus meningkatkan industri perasuransian nasional dan turut mendukung perekonomian nasional.

“Industri asuransi merupakan syarat tertentu untuk dapat menumbuhkan perekonomian. Karena melalui produk asuransi ini masyarakat bisa beli variasi instrumen. Saya mengharapkan industri asuransi kita makin berkembang,” tukas Sri Mulyani.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

1 hour ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

1 hour ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago