Kemenkeu Atur Batas Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi 80%
Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi. Dalam aturan tersebut, diatur batas maksimal modal kepemilikan asing di perusahaan asuransi ditetapkan maksimal 80 persen.
“Sosialisasi ini diharap jadi ajang perkembangan industri asuransi secara umum dan ini ada suatu peraturan yang bisa menjadi kesempatan industri luar negeri untuk masuk,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.
Dirinya menjelaskan, penerbitan PP Nomor 14 Tahun 2018 tersebut ditetapkan pada 18 April 2018 dan merupakan turunan dari Undang-undang perasuransian tahun 2014. Sri Mulyani menambahkan, dalam pengaturan batas pemilikan asing 80% tersebut tidak berlaku bagi perusahan asuransi yang perseroan terbuka (Tbk.).
Baca juga: Ini Pentingnya Pembatasan Kepemilikan Asing di Bank Nasional
Selain batas pemilikan asing, dalam peraturan tersebut juga diatur pemeberian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi pelaksanaan kepemilikan asing di industri perusahaan asuransi. Dirinya berharap, dengan terciptanya peraturan pemerintah tersebut dapat terus meningkatkan industri perasuransian nasional dan turut mendukung perekonomian nasional.
“Industri asuransi merupakan syarat tertentu untuk dapat menumbuhkan perekonomian. Karena melalui produk asuransi ini masyarakat bisa beli variasi instrumen. Saya mengharapkan industri asuransi kita makin berkembang,” tukas Sri Mulyani.(*)
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More