Keuangan

Kemenkeu Atur Batas Kepemilikan Asing di Asuransi 80%

Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi. Dalam aturan tersebut, diatur batas maksimal modal kepemilikan asing di perusahaan asuransi ditetapkan maksimal 80 persen.

“Sosialisasi ini diharap jadi ajang perkembangan industri asuransi secara umum dan ini ada suatu peraturan yang bisa menjadi kesempatan industri luar negeri untuk masuk,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.

Dirinya menjelaskan, penerbitan PP Nomor 14 Tahun 2018 tersebut ditetapkan pada 18 April 2018 dan merupakan turunan dari Undang-undang perasuransian tahun 2014. Sri Mulyani menambahkan, dalam pengaturan batas pemilikan asing 80% tersebut tidak berlaku bagi perusahan asuransi yang perseroan terbuka (Tbk.).

Baca juga: Ini Pentingnya Pembatasan Kepemilikan Asing di Bank Nasional

Selain batas pemilikan asing, dalam peraturan tersebut juga diatur pemeberian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi pelaksanaan kepemilikan asing di industri perusahaan asuransi. Dirinya berharap, dengan terciptanya peraturan pemerintah tersebut dapat terus meningkatkan industri perasuransian nasional dan turut mendukung perekonomian nasional.

“Industri asuransi merupakan syarat tertentu untuk dapat menumbuhkan perekonomian. Karena melalui produk asuransi ini masyarakat bisa beli variasi instrumen. Saya mengharapkan industri asuransi kita makin berkembang,” tukas Sri Mulyani.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Ipsos Ungkap Strategi E-Wallet agar Bisa Bersinar Tanpa Super App

Poin Penting E-wallet berkembang optimal melalui kolaborasi lintas platform dan bukan sekadar transformasi menjadi super… Read More

25 mins ago

OJK Kawal Audit Forensik Bank Jambi, Pastikan Hak Nasabah Terlindungi

Poin Penting OJK Jambi awasi ketat tindak lanjut PT Bank Pembangunan Daerah Jambi pascagangguan ATM… Read More

25 mins ago

Realisasi Kredit Bank Mandiri Januari 2026 “Ngegas”, Tumbuh 15,62 Persen

Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit Rp1.511,4 triliun per Januari 2026, naik 15,62 persen yoy,… Read More

37 mins ago

Mochtar Riady Jual Gedung Ikonik One Raffles Place di Singapura, Segini Nilainya

Poin Penting Mochtar Riady melalui OUE Commercial REIT menjajaki penjualan One Raffles Place dengan estimasi… Read More

46 mins ago

Kolaborasi Kadin dan Perumnas Dukung Program Perumahan Nasional

Poin Penting Kadin–Perumnas MoU percepat Program Perumahan Nasional lewat sinergi BUMN dan dunia usaha Perluas… Read More

54 mins ago

Menag Nasaruddin Lapor KPK soal Penggunaan Jet Pribadi OSO, Ini Alasannya

Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan ke KPK soal penerimaan fasilitas jet pribadi dari OSO… Read More

1 hour ago